Anggota DPR Kecam Menakertrans

Anggota DPR Kecam Menakertrans

- detikNews
Kamis, 22 Des 2005 20:21 WIB
Jakarta - Pernyataan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno terkait usulan rumusan upah minimun propinsi (UMP) yang akan didasarkan pada kemampuan perusahaan mendapat kacaman kalangan DPR.Erman menyampaikan usulan rumusan kenaikan UMP saat berdialog dengan pengurus Kadin, Rabu (21/12/2005). Dalam usulannya, perhitungan UMP berdasarkan besaran kenaikan upah yang dihitung dari gaji pokok ditambah inflasi daerah dan variabel delta yang bervariasi. Variabel delta antara lain ditentukan kondisi kesehatan perusahaan, produktivitas, dan usia kerja buruh.Sekretaris Fraksi PPP Lukman Hakim mengecam usulan ini. Menurut Lukman, dengan perhitungan seperti itu berarti tidak ada UMP, Menakertrans sudah memihak pengusaha, dan ujungnya pemerintah tidak lagi melindungi buruh yang lemah. "Akibatnya, jumlah rakyat miskin akan bertambah, dan ujungnya presiden gagal mengurangi rakyat miskin," kata Sekretaris FPPP DPR Lukman Hakim kepada detikcom, Kamis (22/12/2005) .Menurut Lukman Hakim, UMP seharusnya menjadi perlindungan minimal negara kepada kaum buruh yang perhitungannya didasarkan kepada kehidupan upah layak. "Besaran UMP harus dirundingkan bersama pekerja. Kemampuan perusahaan baru menjadi pertimbangan apabila akan menghitung kenaikan upah di atas UMR," ujarnya. (jon/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads