Bagir Minta Diperiksa di MA
Kamis, 22 Des 2005 20:02 WIB
Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan ternyata sudah memberikan pernyataan ke Komisi Yudisial (KY) untuk tidak datang memenuhi panggilan. Bagir meminta KY agar melakukan pemeriksaan di Gedung MA.Surat berkop MA yang bernomor KMA/463/XII/2005 tersebut diterima KY pada 21 Desember 2005 pukul 17.00 WIB. Dalam suratnya tersebut, Bagir mengaku merasa menyesal tidak dapat memenuhi panggilan untuk didengar keterangan oleh KY.Berikut isi surat penolakan Bagir Manan, Kamis (22/12/2005):Kepada Yth Ketua Komisi Yudisial RI di Jakarta.Menunjuk surat penggilan dari Komisi Yudisial RI No 41/Pangg.KY/XII/2005 tanggal 13 Desember 2005 agar saya datang menghadap H.M. Irawady Joenoes, SH (Koordinator Bidang Pengawasan Kehormatan Keluhuran Martabat dan Perilaku Hakim Komisi Yudisial Republik Indonesia) untuk didengar keterangan sehubungan dengan adanya dugaan suap di Mahakamah Agung dalam perkara korupsi terdakwa H Probosutedjo, dapat disampaikan sebagai berikut:1. Bahwa perkara dugaan suap dalam perkara terdakwa H Probosutedjo (kini terpidana), sebagaimana dimaksud dalam surat panggilan Komisi Yudisial tersebut, sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan untuk itu saya telah memberikan keterangan kepada KPK dalam pemeriksaan yang bersifat pro justisia sehingga sebaiknya KPK diberikan kesempatan untuk menuntaskan pemeriksaannya;2. Bahwa perlu kiranya saya tegaskan, seperti yang saya terangkan kepada KPK, saya tidak tahu menahu mengenai perbuatan para karyawan Mahkamah Agung (yang kini menjadi tersangka) dalam hubungannya dengan H Probosutedjo sebagai terdakwa (kini terpidana) dalam perkara tindak pidana korupsi;3. Bahwa selaku pimpinan Mahkamah Agung RI, saya telah menggariskan agar seluruh jajaran Mahkamah Agung memberikan akses kepada KPK dalam penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan suap di Mahkamah Agung tersebut;4. Bahwa oleh karena itu, dengan sangat menyesal saya tidak dapat memenuhi panggilan utuk didengar keterangan oleh Komisi Yudisial, namun bila Komisi Yudisial masih memerlukan penjelasan maka Mahkamah Agung akan dengan senang hati menerima kedatangan Komisi Yudisial di Mahkamah Agung RI.Atas kerjasama yang baik agar upaya membina peradilan dapat dijalankan secara tertib, produktif dan efisien, diucapkan terima kasih.Ketua Mahkamah Agung RI(Tanda tangan)Bagir MananTembusan Kepada Yth:Koordinator Bidang Pengawasan Kehormatan Keluhuran Martabat dan Perilaku Hakim Komisi Yudisial RI
(atq/)











































