Para Advokat Minta Pemprov DKI Membebaskan Pengacara dari SIKM

Para Advokat Minta Pemprov DKI Membebaskan Pengacara dari SIKM

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 07 Jun 2020 09:34 WIB
Ditlantas Polda Metro Jaya perketat pemeriksaan SIKM Jakarta bagi pemudik yang hendak kembali ke Ibu Kota. Pemeriksaan itu salah satunya dilakukan di perbatasan
Foto ilustrasi: Pengecekan kelengkapan administrasi, termasuk SIKM, untuk keluar-masuk Jakarta. (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Merespons dikeluarkannya surat Nomor 490/609 tanggal 5 Juni 2020 perihal Pengecualian Kepemilikan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), sejumlah advokat memprotes keras. Sebab, pengecualian hanya diberikan ke polisi, penyelidik, penyidik, jaksa dan hakim. Adapun advokat masih diwajibkan menggunakan SIKM.

Aturan itu tertuang dalam Surat yang dibuat Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta/selaku Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta. Surat itu tindak lanjut Peraturan Gubernur No 47/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun sayangnya profesi penegak hukum advokat/lawyer tidak masuk dalam kategori yang dikecualikan dalam aturan itu.

"Kami menilai kebijakan Saudara (Sekda) yang hanya memberikan pengecualian atas kewajiban SIKM terhadap hakim, jaksa dan penyelidik/penyidik, sangat diskriminatif dan pilih-pilih. Padahal proses penegakan hukum dalam masa pandemi COVID-19 adalah kegiatan dan aktivitas yang terus dilakukan oleh Advokat/Lawyer dalam rangka kepentingan dan hak asasi manusia saksi/tersangka/terdakwa/terpidana demi tercapainya keadilan dan kepastian hukum," kata Ketua Umum Alumni Advokat Unsoed (AAU) Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Herry Suherman kepada wartawan, Minggu (7/6/2020).

ADVERTISEMENT

Menurut Herry, berdasarkan UU No 18 tahun 2003 tentang Advokat, Pasal 5 ayat 1 menyatakan :

Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri, yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan

"Pasal tersebut bermakna bahwa profesi Advokat setara dengan penegak hukum lainnya (hakim, jaksa, polisi) dalam konteks penegakan hukum. Dengan pengertian tersebut, Surat Saudara jelas-jelas melecehkan dan menurunkan martabat profesi Advokat dalam penegakan hukum," bebernya.

Simak video 'Biar Nggak Salah, Perhatikan 10 Hal Ini Saat Ingin Buat SIKM':

Mendasarkan hal tersebut di atas, Asosiasi Advokat Unsoed (AAU) mengajukan tuntutan meminta klarifikasi dan penjelasan terkait subtansi surat Sekda yang tidak memasukan profesi advokat/lawyer dalam kategori profesi penegak hukum yang dikecualikan wajib SIKM

"Mendesak agar Saudara (Sekda) segera membuat surat/kebijakan serupa yang memberikan perlakukan yang sama seperti penegak hukum lainnya, dalam rangka menjalankan tugas penegakan hukum dan meminta maaf kepada para advokat di seluruh Indonesia karena telah bersikap diskriminatif dalam mengeluarkan kebijakan atas pengecualian kewajiban SIKM dan melecehkan profesi Advokat," pungkasnya.

(asp/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads