Para Advokat Minta Pemprov DKI Membebaskan Pengacara dari SIKM

ADVERTISEMENT

Para Advokat Minta Pemprov DKI Membebaskan Pengacara dari SIKM

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 07 Jun 2020 09:34 WIB
Ditlantas Polda Metro Jaya perketat pemeriksaan SIKM Jakarta bagi pemudik yang hendak kembali ke Ibu Kota. Pemeriksaan itu salah satunya dilakukan di perbatasan
Foto ilustrasi: Pengecekan kelengkapan administrasi, termasuk SIKM, untuk keluar-masuk Jakarta. (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Merespons dikeluarkannya surat Nomor 490/609 tanggal 5 Juni 2020 perihal Pengecualian Kepemilikan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), sejumlah advokat memprotes keras. Sebab, pengecualian hanya diberikan ke polisi, penyelidik, penyidik, jaksa dan hakim. Adapun advokat masih diwajibkan menggunakan SIKM.

Aturan itu tertuang dalam Surat yang dibuat Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta/selaku Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta. Surat itu tindak lanjut Peraturan Gubernur No 47/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta.

Namun sayangnya profesi penegak hukum advokat/lawyer tidak masuk dalam kategori yang dikecualikan dalam aturan itu.

"Kami menilai kebijakan Saudara (Sekda) yang hanya memberikan pengecualian atas kewajiban SIKM terhadap hakim, jaksa dan penyelidik/penyidik, sangat diskriminatif dan pilih-pilih. Padahal proses penegakan hukum dalam masa pandemi COVID-19 adalah kegiatan dan aktivitas yang terus dilakukan oleh Advokat/Lawyer dalam rangka kepentingan dan hak asasi manusia saksi/tersangka/terdakwa/terpidana demi tercapainya keadilan dan kepastian hukum," kata Ketua Umum Alumni Advokat Unsoed (AAU) Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Herry Suherman kepada wartawan, Minggu (7/6/2020).

Menurut Herry, berdasarkan UU No 18 tahun 2003 tentang Advokat, Pasal 5 ayat 1 menyatakan :

Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri, yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan

"Pasal tersebut bermakna bahwa profesi Advokat setara dengan penegak hukum lainnya (hakim, jaksa, polisi) dalam konteks penegakan hukum. Dengan pengertian tersebut, Surat Saudara jelas-jelas melecehkan dan menurunkan martabat profesi Advokat dalam penegakan hukum," bebernya.

Simak video 'Biar Nggak Salah, Perhatikan 10 Hal Ini Saat Ingin Buat SIKM':

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT