Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi bersama dengan jajaran Forkopimda Kota Semarang kembali memutuskan untuk memperpanjang masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Kota Semarang. PKM jilid 3 diperpanjang hingga 14 hari ke depan dan resmi ditetapkan mulai 8 Juni 2020 hingga 21 Juni 2020.
Hendi menegaskan, keputusan ditetapkannya PKM jilid 3 ditetapkan bukan semata - mata karena tren angka positif COVID-19 meningkat di Kota Semarang. Dirinya menekankan bahwa perpanjangan masa PKM diambil karena melihat tingkat kedisiplinan masyarakat yang masih rendah dalam menjalankan protokol kesehatan.
"Bukan karena tren positif meningkat, tapi masyarakat di Kota Semarang tidak juga kunjung berdisiplin. Kalau kita maunya ditutup aja, lalu semua disterilkan, tapi ada tetangga - tetangga kita yang bekerja di Kota Semarang, yang kemudian juga harus kita amankan," ujar Hendi dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun peningkatan penderita COVID-19 terkonfirmasi di Kota Semarang terkait dilakukannya tes massal secara masif. Selain itu, transportasi umum yang sudah kembali dibuka, seperti bandara, pelabuhan laut, dan stasiun kereta api juga dirasa mempengaruhi peningkatan angka positif COVID-19 di Kota Semarang.
"Ini sudah jalan tengah, harus diikuti, jangan ada tawar menawar lagi, jangan kemudian melanggar perwal tentang PKM ini," tegasnya.
Hendi juga meluruskan terkait pernyataannya yang memperbolehkan kegiatan pernikahan. Pasalnya, hal ini kemudian disalahartikan oleh masyarakat sebagai lampu hijau untuk menggelar resepsi pernikahan.
"Hari ini saya lihat di beberapa media menyebutkan Hendi tidak melarang resepsi pernikahan, saya tegaskan bahwa tidak pernah ada pernyataan tentang resepsi, saya jelas mengatakan pernikahannya bukan resepsinya," katanya.
Lebih lanjut, Hendi memaparkan, pernikahan tetap boleh diadakan, namun kegiatan tetap dibatasi dan mengikuti protokol kesehatan.
"Menikah boleh saja, tapi kegiatannya tetap dibatasi, namun kegiatannya tetap dibatasi maksimal 30 orang, dan tetap menekankan unsur SOP kesehatan," tandasnya.
Di sisi lain, Hendi mengatakan dengan diambilnya keputusan perpanjangan PKM jilid 3 ini, distribusi bantuan sosial juga akan tetap mengalir ke masyarakat.
"Bulan Juni ini akan kita luncurkan paket dari pemerintah kota yang rencananya akan berjalan beriringan dengan BST Kemensos, sekitar tanggal 15 sampai 20 Juni. Jadi masyarakat bisa bersabar nggak usah khawatir," pungkasnya.
(mul/ega)