Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait Pengendalian Sektor Transportasi untuk Pencegahan COVID-19 di Masa Transisi. SK itu mengatur protokol kesehatan untuk transportasi umum hingga ojek online (ojol) dan ojek konvensional.
Aturan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 105 Tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi untuk Pencegahan COVID-19 di Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. SK tertanggal 5 Juni 2020 itu ditandatangani langsung oleh Kadishub DKI Syafrin Liputo.
Dilihat detikcom, Sabtu (6/6/2020), bagian ketiga dalam SK tersebut menjelaskan tentang aturan protokol kesehatan bagi pengemudi ojek. Salah satu aturannya adalah dilarang beroperasi di wilayah dengan pengendalian ketat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ini bunyi aturan tersebut:
Pengemudi angkutan roda dua (ojek online dan ojek pangkalan) dalam mengangkut penumpang wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sekurang-kurangnya berupa masker dan menyediakan hand sanitizer;
b. tidak diizinkan beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal;
c. menjaga kebersihan sepeda motor dan helm penumpang, dengan melakukan disinfeksi secara rutin setiap selesai mengangkut penumpang;
d. mulai beroperasi pada tanggal 8 Juni 2020;
e. khusus ojek online, selain memenuhi ketentuan pada huruf a, b, c, dan d juga wajib menggunakan jaket dan helm beridentitas nama perusahaan aplikasi.
Selain itu, perusahaan penyedia jasa ojek online diminta menerapkan pembatasan atau geofencing untuk pengemudi. Hal itu bertujuan agar pengemudi tak beroperasi di wilayah yang dilarang.
Tonton juga 'Begini Usulan Bentuk Sekat Partisi Naik Ojek Online Saat New Normal!':
Berikut ini bunyi aturannya:
Perusahaan aplikasi transportasi online wajib menerapkan pengaturan geofencing sehingga pengemudi angkutan roda dua (ojek online) tidak beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KETIGA huruf b.
Seperti diketahui, ada 66 RW di Jakarta yang masih termasuk zona merah Corona. Meski saat ini kasus positif dan kasus kematian karena Corona cenderung melandai, masih ada sejumlah wilayah yang perlu jadi perhatian khusus.
"Jakarta itu bukan satu kota kecil, ini adalah kota besar yang masih menyisakan juga masalah. Jakarta ini penduduknya 11.058.944 orang, tersebar di 44 Kecamatan, 267 kelurahan, 2.741 RW. Karena kita memiliki data sampai tingkat RW, kita tahu kondisinya berbeda-beda," ungkap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6).
"Kita temukan bahwa di Jakarta ini ada 66 RW dengan laju incident rate yang tetap masih harus mendapat perhatian khusus. Tapi saya perlu berikan proporsinya ya, jumlah RW ada 2.741, 66 ini adalah 2,4 persen dari seluruh total RW. Yang 97,6 persen alhamdulillah relatif terkendali," sambungnya.