Pimpinan DPRD DKI soal Ganjil-Genap di Masa Transisi PSBB: Over Protektif!

Pimpinan DPRD DKI soal Ganjil-Genap di Masa Transisi PSBB: Over Protektif!

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 06 Jun 2020 17:02 WIB
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Misan Samsuri
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Misan Samsuri (Arief/detikcom)
Jakarta -

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Misan Samsuri menilai kebijakan ganjil-genap di masa transisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) over protektif. Misan menilai efek ekonomi akibat pandemi virus Corona sangat tinggi, sehingga kebijakan harus memperhatikan sektor ekonomi.

"Hemat saya, kebijakan ini over protektif. Kebijakan harus memperhatikan kondisi kekinian Jakarta, terutama masalah ekonomi," kata Misan kepada wartawan, Sabtu (6/6/2020).

Menurut Misan, upaya Pemprov DKI memutus penyebaran COVID-19 membuahkan hasil dengan minimnya angka reproduksi virus tersebut. Penasihat Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI itu mengatakan saat ini Pemprov DKI perlu memperhatikan sektor ekonomi dan tidak melakukan pembatasan transportasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Transportasi adalah sarana yang sangat penting dalam menunjang kegiatan perekonomian masyarakat, karena fungsinya sebagai alat perpindahan orang dan barang. Oleh karenanya, kebijakan membatasi transportasi atau pergerakan orang kontraproduktif dengan upaya menyehatkan dompet daerah," ujarnya.

Lebih lanjut Misan meyakini warga DKI akan bertanggung jawab terhadap kesehatan diri dan lingkungannya. Ia pun meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak khawatir terhadap hal tersebut.

ADVERTISEMENT

"Saatnya Pak Gubernur merelaksasi pikiran dan mengkarantina kekhawatiran beliau. Rakyat Jakarta sudah tercerahkan sejak penerapan status tanggap darurat Corona serta PSBB yang berjilid-jilid. Yakinlah mereka akan bertanggung jawab untuk kesehatan pribadi, keluarga, dan lingkungan mereka. Kecuali Pemprov masih memiliki harta karun yang dapat digunakan untuk menanggung beban hidup rakyat," tegas Misan.

Sebelumnya, DKI mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Dalam pergub tersebut diatur terkait pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil-genap untuk kendaraan motor dan mobil.

Pada Pasal 17 ayat 2 juga dibahas terkait pembatasan pengguna moda transportasi umum massal diisi paling banyak 50 persen dari kapasitas kendaraan. Kemudian pengendalian parkir juga dilakukan pada luar ruang milik jalan.

Selanjutnya pada Pasal 18 diatur kendaraan roda dua dan roda empat bernomor ganjil hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal ganjil. Sedangkan kendaraan roda dua dan roda empat bernomor genap hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal genap.

Halaman 2 dari 2
(azr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads