Ojek Bisa Angkut Penumpang Senin Nanti, Ini Protokol dari Dishub DKI

Ojek Bisa Angkut Penumpang Senin Nanti, Ini Protokol dari Dishub DKI

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 06 Jun 2020 13:55 WIB
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo (Dwi Andayani/detikcom)
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo (Dwi Andayani/detikcom)
Jakarta -

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengatur protokol kesehatan untuk pengemudi ojek online (ojol) pada masa transisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Ojol bisa kembali mengangkut penumpang pada 8 Juni 2020.

"Ojek sudah bisa angkut penumpang mulai Senin (8/6). Protokolnya itu sudah ada SK Kadishub ya. Jadi ojol itu wajib menerapkan protokol kesehatan," kata Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi detikcom, Sabtu (6/6/2020).

Protokol kesehatan yang harus diterapkan antara lain pengemudi dan penumpang wajib bermasker serta membawa hand sanitizer. Pengemudi juga diwajibkan melakukan disinfeksi pada kendaraannya setiap akan mengangkut penumpang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka tentu harus menggunakan masker (penumpang dan pengemudi), kemudian membawa hand sanitizer, dan berikutnya pada saat akan gunakan kendaraannya itu kendaraannya harus didisinfeksi," jelas Syafrin.

"Memang kita menyarankan pada saat setiap selesai mengangkut penumpang, itu kan ada bagian-bagian yang dipegang penumpang. Nah, itu didisinfeksi. Misalnya hand rail yang di belakang itu kan suka dipegang itu ya, itu sedapat mungkin itu didisinfeksi oleh si pengemudi," lanjut dia.

ADVERTISEMENT

Selain itu, menurut Syafrin, penumpang disarankan membawa helm sendiri. Namun Syafrin menyadari hal itu akan menyulitkan sehingga Dishub DKI membuat aturan agar helm milik ojol yang digunakan untuk penumpang juga wajib didisinfeksi.

"Memang kita menyarankan untuk penumpang membawa helm sendiri. Tapi, berdasarkan kajian aspek sosiologis, itu kebanyakan penumpang kita tidak memiliki helm, karena cukup berat itu, bawa helm itu cukup berat dan butuh ruang yang gede. Oleh sebab itu, yang saya atur dalam juklak (petunjuk pelaksanaan) juknis (petunjuk teknis) itu adalah setiap helm selesai digunakan itu juga wajib didisinfeksi. Jadi disemprot, kemudian dijamin bahwa itu sudah steril dan silakan digunakan oleh penumpang selanjutnya," ujar Syafrin.

Tonton juga 'Siap Beroperasi Lagi, GoRide Bakal Gunakan Sekat Pembatas':

[Gambas:Video 20detik]

Sebagai jaminan kendaraan dan helm itu steril, menurut Syafrin, penumpang bisa meminta pengemudi melakukan disinfeksi saat sudah bertemu. Selain itu, tangan penumpang juga wajib steril saat akan naik ojol.

"Sebenarnya sederhana, jadi bisa saja penumpang sebelum naik dia minta 'tolong ini disemprot', dan dia bisa lihat. Dia lihat helmnya disemprot, pada saat disemprot itu si penumpang yang akan naik melihat 'oh iya, sudah (didisinfeksi)'. Termasuk juga tangan si penumpang didisinfeksi," ucapnya.

Dishub DKI juga mengatur ojol maupun ojek konvensional dilarang mengangkut penumpang di zona merah DKI. Untuk diketahui, ada 66 RW di seluruh wilayah DKI yang termasuk dalam zona merah Corona dan mendapat perhatian khusus dari Pemprov DKI.

"Berikutnya, ojek apakah itu online maupun opang, itu dilarang beroperasi pada wilayah yang masuk dalam pengendalian ketat oleh Pemprov DKI, ada 66 RW," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, ojek online dikecualikan dari aturan ganjil-genap pada masa transisi PSBB DKI. Aturan ganjil-genap untuk mobil dan motor sendiri belum akan diberlakukan untuk satu minggu ke depan.

"Nah, saat ini seminggu ke depan, kami akan melakukan evaluasi terhadap situasi dan kondisi masyarakat lalu lintas Jakarta pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif. Jadi seminggu ke depan belum ada pemberlakuan ganjil-genap, apakah itu roda empat atau roda dua," kata Syafrin saat dihubungi detikcom, Sabtu (6/6).

Halaman 2 dari 2
(azr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads