Ganjil-Genap di Masa PSBB Transisi DKI Belum Berlaku Seminggu ke Depan

Ganjil-Genap di Masa PSBB Transisi DKI Belum Berlaku Seminggu ke Depan

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 06 Jun 2020 12:33 WIB
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo (Lisye/detikcom)
Jakarta -

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo memberi penjelasan soal aturan ganjil-genap untuk motor dan mobil pada masa transisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Aturan ganjil-genap belum akan diberlakukan selama satu minggu ke depan.

"Nah, saat ini seminggu ke depan, kami akan melakukan evaluasi terhadap situasi dan kondisi masyarakat lalu lintas Jakarta pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif. Jadi seminggu ke depan belum ada pemberlakuan ganjil-genap, apakah itu roda empat atau roda dua," kata Syafrin saat dihubungi detikcom, Sabtu (6/6/2020).

Syafrin mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi terkait lalu lintas dan angkutan di DKI Jakarta selama masa transisi PSBB. Hasil evaluasi itu nantinya akan menjadi dasar untuk penetapan regulasi, termasuk aturan ganjil-genap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu itu yang akan kami lakukan evaluasi. Perlu diingat bahwa transportasi itu adalah derived demand, artinya transportasi itu adalah permintaan turunan. Nah, oleh sebab itu, tentu kebijakan transportasi itu akan menyesuaikan dengan kebijakan orang masuk kerja. Dan di dalam pergub itu kan ada pengaturan terkait dengan jam kerja, ada pengaturan jam 7 dan jam 9," jelas Syafrin.

"Nah, ini yang akan kami coba kaji pada situasi lalu lintas masa transisi seminggu ke depan seperti apa, dan kemudian kami akan mengusulkan untuk penerapan ganjil-genap seperti apa. Belum tentu juga (ganjil-genap akan diterapkan). Kan dari hasil evaluasi itu akan menentukan apakah ganjil-genap diberlakukan atau tidak," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Syafrin menegaskan semua alternatif untuk pelaksanaan ganjil-genap akan menjadi satu kesatuan analisis-evaluasi kondisi lalu lintas di DKI Jakarta. Terkait dengan terteranya aturan soal ganjil-genap motor dan mobil di Pergub Nomor 51 Tahun 2002, menurut Syafrin, hal itu dimaksudkan agar warga hanya melakukan perjalanan yang diperlukan di masa transisi PSBB ini.

"Tentu perlu dipahami bahwa pada masa PSBB di mana pada bulan Juni ini ditetapkan sebagai masa transisi, kita masih berharap bahwa warga itu dalam melakukan perjalanan hanya untuk pergerakan yang sangat penting. Oleh sebab itu, perlu ada pembatasan, dari waktu kerja sudah dibatasi dan lain sebagainya. Nah, dari sektor transportasi otomatis juga mengikuti itu, tetapi keseluruhan kebijakan ini tujuannya adalah ingin mengamankan masyarakat Jakarta agar tidak masuk lagi ke dalam penyebaran COVID-19 yang masif," ujar Syafrin.

Tonton juga 'Kapan Ganjil-Genap di Jakarta Kembali Berlaku?':

[Gambas:Video 20detik]

Sebelumnya diberitakan, DKI mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Dalam pergub tersebut diatur terkait pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil-genap untuk kendaraan motor dan mobil.

"Pengendalian moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil-genap pada kawasan pengendalian lalu lintas," demikian bunyi Pasal 17 ayat 1 Pergub Nomor 51 Tahun 2020 seperti dikutip detikcom, Jumat (5/6).

Pada Pasal 17 ayat 2 juga dibahas terkait pembatasan pengguna moda transportasi umum massal diisi paling banyak 50 persen dari kapasitas kendaraan. Kemudian pengendalian parkir juga dilakukan pada luar ruang milik jalan.

Selanjutnya pada Pasal 18 diatur kendaraan roda dua dan roda empat bernomor ganjil hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal ganjil. Sedangkan kendaraan roda dua dan roda empat bernomor genap hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal genap.

Namun ada satu kategori yang dikecualikan dari kebijakan ganjil-genap ini, salah satunya angkutan roda 2 dan roda 4 berbasis aplikasi atau ojol dan taksi online. Hal ini termaktub dalam Pasal 18 ayat (2) Pergub. Berikut bunyinya:

2) Pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk:
a. kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara PT Indonesia;
b. kendaraan Pemadam Kebakaran dan Ambulans;
c. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
d. kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
e. kendaraan Pejabat Negara;
f. kendaraan Dinas Operasional berpelat dinas, Kepolisian dan TNI;
g. kendaraan yang membawa penyandang disabilitas
h. kendaraan angkutan umum (plat kuning);
i. kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin;
j. kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Kepolisian; dan
k. angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepada Dinas Perhubungan.

Halaman 2 dari 2
(azr/jbr)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads