Hakim Minta Kepala Analis UMR Jamsostek Jadi Tersangka

Hakim Minta Kepala Analis UMR Jamsostek Jadi Tersangka

- detikNews
Kamis, 22 Des 2005 16:30 WIB
Jakarta - Kepala Analis Unit Manajemen Risiko (UMR) PT Jamsostek Walter Singgalingging dinilai telah melakukan pemalsuan dalam investasi Medium Term Note (MTN) Jamsostek. Hakim meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) merekomendasikan Walter menjadi tersangka.Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim kasus Herman Alossitandi dalam sidang kasus korupsi Jamsostek dengan terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) Jamsostek Achmad Djunaedi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (22/12/2005).Sidang Djunaedi yang berlangsung selama 3 jam, dari pukul 11.00-14.00 WIB diisi dengan pemeriksaan saksi. Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Walter. Dalam sidang itu, Walter mengaku hanya memeriksa 3 dari 4 perusahaan calon penerima investasi MTN Jamsostek. Tiga perusahaan itu yakni PT Sapta Pranajaya, Dahana dan Volgreen. Padahal JPU mempunyai bukti Walter ikut menandatangani surat rekomendasi satu perusahaan lainnya yakni PT Surya Indo Pradana. Saat JPU mempertanyakan tanda tangan tersebut, Walter mengakui tanda tangan itu memang merupakan tanda tangan dirinya. Namun, katanya, dia tidak ikut memeriksa surat tersebut. Mendengar pengakuan itu, hakim menyatakan Walter telah melakukan pelanggaran dalam investasi Jamsostek. "Berarti secara formal saksi (Walter) ikut menandatangani. Namun secara materiil, saksi tidak memeriksa isi surat tersebut. Dan itu merupakan pelanggaran," kata Herman.Hakim juga menemukan kejanggalan lainnya dalam agunan yang dimiliki PT Sapta Pranajaya. Menurut Walter, besar pinjaman PT Sapta Pranajaya Rp 100 miliar dengan nilai agunan hanya Rp 15 miliar. Hakim lantas mempertanyakan mengapa dengan jaminan agunan yang hanya Rp 15 miliar, Walter berani merekomendasikan PT Sapta Pranajaya dalam investasi MTN Jamsostek. Walter mengaku melakukan hal itu karena mendapat tekanan dari direksi Jamsostek yang berupa surat disposisi.Hakim tak setuju dengan alasan Walter. "Itu tak bisa dijadikan alasan karena isi disposisi itu hanya meminta MTN untuk ditindaklanjuti," kata hakim. Saat kembali ditegaskan apakah disposisi itu merupakan tekanan, Walter hanya diam.Merujuk pada pelanggaran yang dilakukan Walter, hakim kemudian meminta JPU agar Kepala Analis UMR Jamsostek itu direkomendasikan menjadi terdakwa. "Mohon JPU merekomendasikan saksi menjadi terdakwa" kata Herman.Sidang akan dilanjutkan lagi pada Selasa, 3 Januari 2006 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (iy/)


Berita Terkait