Komnas: Banyak Pelanggaran HAM Terjadi di PT DI

Komnas: Banyak Pelanggaran HAM Terjadi di PT DI

- detikNews
Kamis, 22 Des 2005 16:40 WIB
Jakarta - Praktek pelanggaran HAM ternyata mewarnai aksi PHK 9.600 karyawan PT Dirgantara Indonesia (DI). Pemerintah pun diminta meninjau ulang semua kebijakan yang diambil pada tahun 2003 lalu itu.Pelanggaran HAM itu diungkapkan Komnas HAM berdasarkan hasil penelitian yang dilakukannya.Dari penelitian itu, Komnas HAM menyimpulkan komisaris dan direksi BUMN tersebut tidak melakukan tugasnya dengan baik, sehingga menyebabkan banyak terjadi pelanggaran HAM di perusahaan tersebut.Komisaris PT DI telah melakukan pembiaran terhadap kesalahanan manajemen dan menyelewengan yang telah berlangsung lama."Direksi tidak berkonsultasi dahulu dengan komisaris sebelum PHK 9.600 karyawan diputuskan," kata Ketua Sub Komisi Hak Sosial, Ekonomi dan Budaya Komnas HAM, Amidhan, di Hotel Sheraton Media, Jalan Gunung Sahari, Jakarta, Kamis (22/12/2005).Pelanggaran HAM yang ditimbulkan akibat kelalaian tersebut, khususnya mengenai tercabutnya hak-hak pekerja baik secara normatif maupun empiris."Secara normatif antara lain PHK yang sepihak serta perjanjian dan aturan-aturan kerja yang dilanggar," katanya.Sementara secara empiris adalah munculnya persoalan-persoalan kemanusian, ekonomi, keamanan dan lain sebagainya. Selain itu telah terjadi konflik horizontal yang berakibat pada penghancuran barang-barang milik karyawan, penghinaan, dan penganiayaan yang dilakukan oleh karyawan yang berbeda pendapat. "Hal-hal tersebut dapat digolongkan sebagai pelanggaran HAM," katanya. Untuk itu, Komnas HAM meminta Presiden SBY meninjau ulang segala kebijakan yang diambil Menko Perekonomian, Kepala BPPN, dan Menneg BUMN di masa lampau berkaitan dengan penanganan kasus pengrumahan dan PHK karyawan PT DI."Selain itu pemerintah harus segera mengganti dan memeriksa komisaris dan direksi PT DI yang menjabat saat kasus ini terjadi," katanya.Pemerintah harus memerintahkan kepada komisaris dan direksi PT DI untuk menghentikan segala bentuk keterlibatan TNI AU dalam penanganan kasus ini."Harus ada SK yang berisi jaminan untuk tidak melibatkan oknum TNI AU di kemudian hari jika terjadi perselisihan perburuhan," ujarnya.Peristiwa PHK besar-besaran di PT DI terjadi pada 11 Juli 2003. Saat itu, Dirut PT DI Soedarmo mengeluarkan kebijakan merumahkan 9.600 karyawan tanpa sosialisasi dan pemberitahuan terlebih dahulu. Bahkan saat kebijakan itu dikeluarkan sedang berlangsung penyusunan Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) oleh 11 orang perwakilan direksi dan 11 karyawan. (umi/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads