Polres Bengkulu Selatan, Polda Bengkulu, sejak April hingga Juni 2020 menyita 41.200 butir pil obat batuk merek Samcodin. Kalangan remaja menelan pil Samcodin untuk mendapatkan efek mabuk-mabukan.
Selain menyita sebagai barang bukti, polisi menetapkan delapan tersangka pelaku pengedar dan penjual pada sejumlah generasi muda di daerah itu.
"Penyalahgunaan obat batuk di Bengkulu Selatan untuk dikonsumsi secara berlebihan menimbulkan efek mabuk-mabukan oleh kalangan remaja. Akhirnya kami menyita dan menetapkan tersangka pada sejumlah pengedar pada kalangan remaja," ujar Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno kepada wartawan Sabtu (6/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sudarno mengatakan efek dari konsumsi obat batuk Samcodin secara berlebihan adalah menimbulkan halusinasi serta ketergantungan. Apalagi kalau satu orang remaja menelan 10 butir pil secara serentak, efek yang ditimbulkan tidak baik.
"Dari pemeriksaan, ada yang sudah ketergantungan tinggi, dapat menelan 35 butir pil sekali tenggak," ujar Sudarno.
Efek terburuk lainnya bila ketergantungan obat tersebut, Sudarno menyebutkan, hasil interogasi polisi, aksi pencurian yang pernah terungkap dilakukan kedua remaja perempuan karena didorong oleh motif ingin membeli pil Samcodin untuk mabuk.
"Efek kriminalitas akibat penyalahgunaan obat tersebut bermacam-macam. Ada kasus remaja nekat mengancam pembunuhan terhadap orang tuanya karena butuh uang untuk membeli obat tersebut," jelas Sudarno.
Operasi sejak April itu telah menahan delapan orang tersangka pengedar, penimbun pil Samcodin yang disalahgunakan. Salah satu tersangka yang diamankan oleh polisi adalah seorang ibu rumah tangga.
"Sebelumnya juga terdapat ibu rumah tangga yang menimbun pil tersebut untuk diedarkan dan dijual di kalangan remaja di Bengkulu Selatan," ungkap Sudarno.
Polisi menjerat sejumlah tersangka dengan UU kesehatan RI No 36 Tahun 2009 karena tidak punya izin untuk mengedarkan obat-obatan berdasarkan ketentuan yang berlaku.