Terlibat Korupsi, Eks Ketua DPRD Jateng Dihukum Percobaan
Kamis, 22 Des 2005 16:09 WIB
Semarang - Eks Ketua DPRD Jateng Mardijo boleh bernapas lega. Meski terlibat korupsi, ia hanya dijatuhi hukuman percobaan. Hukuman ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni 7 tahun penjara.Sidang yang berlangsung hampir tiga jam itu digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Jl. Siliwangi, Kamis (22/12/2005). Puluhan pendukung Mardijo tampak mengikuti jalannya sidang. Sebagian diantaranya memakai kaos PDP (Partai Demokrasi Pembaruan).Hakim Ketua Abid Saleh Mendrova yang memimpin sidang tersebut menyatakan, Mardijo bebas karena tidak bersalah sesuai dakwaan primer. Namun ia tetap dihukum karena melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider.Abid menegaskan, sesuai dakwaan subsider Mardijo dinilai bersalah turut serta dalam tindak pidana korupsi hingga harus dihukum satu tahun penjara. Hukuman itu tidak perlu dijalani jika terdakwa tidak melakukan tindak pidana lainnya selama dua tahun."Terdakwa juga harus membayar denda sebanyak Rp 500 juta. Dan, apabila terdakwa tidak sanggup membayar denda itu, ia wajib menjalani hukuman 3 bulan penjara," kata Abid di pesidangan.Dalam dakwaan primer, Mardijo yang juga pelopor GP PDIP Jateng ini dinilai melanggar pasal Pasal 2 jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo UU No 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999, jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.Sedangkan dalam dakwaan subsider ia dinilai menyalahi Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo UU No 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999, jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.Sementara itu, di ruang persidangan yang berbeda, tiga eks anggota DPRD Jateng, Muh. Asrofi, Soejatno, dan Wahono Ilyas juga dijatuhi hukuman percobaan. Masing-masing dihukum penjara 10 bulan dan masa percobaan selama 20 bulan.Baik kuasa hukum Mardijo maupun tiga eks anggota DPRD Jateng lainnya menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Sesuai aturan, mereka masih punya waktu seminggu untuk menyatakan banding atau tidak atas putusan itu.Keempat eks anggota DPRD Jateng periode 1999-2004 itu diajukan ke meja hijau gara-gara korupsi APBD 2003 senilai Rp 14,8 M. Sebanyak 10 eks DPRD lainnya juga dinyatakan terlibat dalam kasus yang sama. Mereka terdiri dari tiga eks pimpinan dan 10 anggota PRT (Panitia Rumah Tangga). Kini, kasusnya masih ditangani Kejati Jateng.
(nrl/)











































