"Dia jatuhi pidana penjara karena terbukti melakukan tindak pidana pencurian ringan (Tipiring) dengan pidana penjara selama 7 hari. Dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani dalam masa percobaan selama dua bulan," kata Asisten Intelijen Kejati Riau, Budi Raharjo kepada wartawan, Rabu (3/6/2020).
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pasirpangaraian. Budi menjelaskan si ibu juga menanggung beban perkara Rp 2 ribu.
Dalam perkara ini, lanjut Budi, antara lain tiga tandan buah sawit dikembalikan ke PTPN V senilai sekitar Rp 76.500. Barang bukti lainnya yaitu egrek alat yang digunakan untuk mengambil sawit yang dikembalikan kepada terdakwa.
Selama masa percobaan dua bulan, sambung Budi, bila terdakwa terlibat tindak pidana maka putusan bisa diterapkan. Proses persidangan cepat tanpa melibatkan kejaksaan.
"Dalam skema APC (proses pengadilan cepat Tipiring), kepolisian tidak melibatkan jaksa dalam pelimpahan berkas ke pengadilan setempat. Jadi penyidik langsung melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk langsung di sidang. Jaksa hanya menerima dan melakukan putusan hakim," jelas Budi.
Pengakuan Curi Buah Sawit dan Permintaan Maaf RMS ke Perusahaan
Dalam rekaman video yang viral, ibu dari tiga orang anak ini memohon maaf ke seluruh jajaran Pemkab Rohul atas perbuatannya yang mencuri 3 tandan buah sawit sekitar Rp 76.500. Dalam persidangan, dia mengaku mencuri untuk membeli beras.
"Saya mencuri untuk kebutuhan ekonomi saya. Cuma saya mengatakan demikian (untuk beli beras), karena saya takut, gimanalah bilangnya, supaya saya tidak ditahan karena anak saya juga masih kecil. Saya merasa menyesal sekali. Saya mohon maaf," ungkap dia dalam rekaman itu.
Wanita ini juga mengaku bukan kali pertama mengambil buah sawit di lahan tersebut. Selama ini, dia mengambil buah sawit brondolan atau biji sawit yang matang dan terjatuh dari tandannya. Brondolan sawit ini dia ambil dengan alasan demi kebutuhan ekonomi.
"Terhadap perusahaan saya mohon maaf, kepada pihak desa saya juga mohon maaf," lirihnya.
Pencurian Dilaporkan ke Polisi oleh Perusahaan
Polisi mengatakan pencurian terjadi pada Sabtu (30/5) sekitar pukul 11.00 WIB. Pihak perusahaan yang menangkap basah ibu itu melapor ke pihak kepolisian.
"Ibu tersebut saat melakukan pencurian buah sawit tertangkap tangan oleh Satpam perusahaan PTPN. Barang buktinya ada 3 tandan buah sawit. Pihak Satpam melaporkan kasus tersebut ke Polsek Tandun," ujar Humas Polres Rohul, Ipda Ferry, kepada wartawan, Rabu (3/6/2020).
Pencurian terjadi di area Afdeling V Blok Z-15 PTPN. Peristiwa itu diketahui saat satpam perusahaan melakukan patroli.
Satpam disebut melihat ada tiga orang memasuki perkebunan perusahaan dan sedang memanen buah kelapa sawit dengan menggunakan alat egrek.
Polisi Sebut RMS Memang Niat Mencuri, Bukan Ambil Buah Sawit yang Jatuh
RMS disebut melakukan pencurian yang sudah direncanakan dia. Polisi menuturkan pelaku datang ke kebun sawit dengan membawa egrek (tangkai kayu alat memanen-red).
"Jadi ibu itu mencurinya bukan karena ada buah sawit yang tergeletak di tepi jalan lantas diambilnya. Tapi ini pelaku sengaja membawa egrek (tangkai kayu alat memanen -Red). Jadi ibu ini memang sudah berniat mencuri," terang Humas Polres Rohul, Ipda Ferry.
Polisi mengatakan ada 2 orang diduga pencuri lainnya yang kabur. RMS diduga bekerja sebagai tukang lansir buah sawit.
Polisi serahkan bantuan ke ibu pencuri sawit (dok. Istimewa) Foto: Polisi serahkan bantuan ke ibu pencuri sawit (dok. Istimewa) |
Perusahaan Tetap Perkarakan Pencurian agar Ada Efek Jera
Humas Polres Rohul, Ipda Ferry mengatakan polisi sudah melakukan mediasi antara pelapor dan terlapor. Namun, katanya, pihak perusahaan tetap melanjutkan laporan agar ada efek jera.
"Kasus pencurian ini tergolong tipiring (tindak pidana ringan), karena nilai barang bukti di bawah Rp 2 juta. Namun kasus ini tetap dilanjutkan ke proses hukum sesuai dengan keinginan pihak pelapor agar ada efek jera. Pelaku tidak dilakukan penahanan karena ini kasus tipiring," ucap Ferry.
Ferry menyampaikan alasan RMS mencuri karena untuk membeli beras membuat pihaknya memberikan sembako kepada keluarga RMS.
"Alasannya karena desakan ekonomi. Kita dari Polres Rohul juga telah memberikan bantuan sembako ke pelaku. Pemberian sembako ini sebagai bentuk kepedulian kami. Dalam kasus Tipiring ini paling nanti pelaku hanya dihukum percobaan saja," tutur Ferry.
Sekdes Ungkap RMS Punya Dua Motor, Ragukan Alasan Curi untuk Beli Beras
Sekretaris Desa Koto Tandun, Kecamatan Tandun, Agusnimar, pun buka suara soal RSM yang mengaku tak mampu membeli beras. Dia mengatakan RMS tidak terdaftar sebagai warga desa setempat.
Sesuai dengan KTP dan KK, RMS merupakan warga Kecamatan Ujung Batu, Rohul. Dia disebut sudah tiga tahun tinggal di Desa Koto Tandun namun tidak mengurus surat pindah.
"Melalui Kadus (Kepala Dusun) dan RT, termasuk saya sendiri, sudah pernah menyarankan untuk mengurus surat pindah ke desa ini. Tapi sampai hari ini beliau tidak mau mengurus surat pindah dengan banyak alasan. Kalau beliau di persidangan mengatakan melakukan itu (mencuri tandan sawit) untuk beli beras, itu tidak benar, mungkin itu dilakukan untuk membela diri," kata Agusnimar.
Menurut Sekdes ini, RMS memang tidak tergolong keluarga yang mapan. Namun, dia mengatakan keluarga tersebut juga tidak tergolog masyarakat yang miskin sehingga tidak mampu untuk membeli beras.
"Kalau yang namanya mampu memang tidak ya. Tapi kalau untuk makan Insyaallah dia tidak kekurangan sebenarnya. Karena kita bisa tengok ibu ini sehari-harinya di rumah dia punya televisi, punya sepeda motor dua unit, punya android (ponsel), peralatan dapurnya masak juga dia pakai magic-com (alat memasak nasi dengan listrik), air juga pakai Sanyo (pompa air). Jadi kalau dia mengatakan tidak punya beras, rasanya itu mustahil, secara logika dan akal sehat itu rasanya tidak mungkin," terang Agusnimar.