Rumah di Kompleks Siliwangi Akhirnya Dibuldozer

Rumah di Kompleks Siliwangi Akhirnya Dibuldozer

- detikNews
Kamis, 22 Des 2005 15:58 WIB
Jakarta - Sejumlah rumah yang masih berdiri di Kompleks TNI AD Siliwangi akhirnya dibuldozer. Para penghuninya yang tersisa, sekitar 27 KK, hanya bisa terpaku sambil mengangkuti harta bendanya dari gempuran alat berat.Kompleks itu terletak bersebelahan dengan Gedung Depkeu di Jalan Lapangan Banteng, Senen, Jakarta Pusat.Penggusuran mulai dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB, Kamis (22/12/2005). Sekitar 100 pemuda dari etnis tertentu dikerahkan untuk menjaga kelancaran penggusuran itu. Mereka menumpang sejumlah truk, bus dan sepeda motor.Warga yang menghuni kompleks itu tidak bisa berbuat banyak. Mereka merelakan rumah yang telah dihuninya bertahun-tahun itu diratakan dengan tanah. Tidak ada perlawanan yang mereka lakukan seperti beberapa waktu lalu.Perabotan rumah tangga mereka keluarkan semua. Mulai furnitur hingga bantal. "Saya nggak tahu mesti tinggal di mana," kata Sari Mulyana Gafar, sambil berlinang air mata, kepada detikcom di TKP."Saya menyesalkan kenapa Depkeu mendatangkan preman ke sini?" keluh Sari yang mengenakan kaos dan celana selutut seadanya.Tidak ada polisi yang mengamankan penggusuran itu. Yang ada hanya sejumlah Satpol PP. Mereka lebih suka duduk-duduk sekitar 200 meter dari kompleks. Menurut Sari, polisi tidak turut mengamankan penggusuran ini karena ada keluarga jenderal polisi yang berkepentingan pada penggusuran itu.Kompleks Siliwangi menempati lahan seluas 9,4 hektar. Selama 20 tahun, lahan itu menjadi sengketa antara sejumlah purnawirawan Komando Daerah Militer Siliwangi dengan Departemen Pertahanan dan Departemen Keuangan.Penggusuran lahan sengketa itu pertama kali dilakukan oleh Kodam Jayakarta pada tahun 1984. Ketika itu, sebanyak 600 warga Siliwangi kehilangan tempat tinggal yang telah didiami sejak 1950.Kendati begitu, berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 1988 dan Pengadilan Tinggi DKI pada 1989, warga Kompleks Siliwangi memenangkan kasus tanah itu.Dengan begitu, tanah itu menjadi hak milik para eks pejuang. Ternyata, pada Mei 1998, keluar sertifikat tanah atas nama Depkeu yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.Warga eks Siliwangi harus meninggalkan kompleks dengan ganti rugi sekitar Rp 214 ribu per meter bangunan. Hingga saat ini, menurut sejumlah warga, perkara tersebut masih dalam proses peninjauan kembali (PK) MA.Pada 12 Januari 2004, sekelompok warga merubuhkan pagar yang dibangun Depkeu di sepanjang lahan di Kompleks Siliwangi. Mereka mengaku tidak puas dan menuntut ganti rugi atas tanah yang telah dialihkan menjadi milik Depkeu.Alasannya, tanah tersebut adalah milik warga yang tinggal di Kompleks Siliwangi, bukan milik Depkeu. Tapi kini warga hanya bisa meratap dengan hati nelangsa. (nrl/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini