Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengungkapkan belum memutuskan apakah PKM akan diakhiri di Kota Semarang atau tidak. Meskipun begitu, dirinya menegaskan tak melarang kegiatan pernikahan terselenggara di Kota Semarang, selama mampu menjalankan prosedur kesehatan.
Wali kota yang akrab disapa Hendi itu mengatakan dalam surat edaran Pemerintah Kota Semarang terkait panduan penyelenggaraan kegiatan di rumah ibadah misalnya, salah satu point juga mendorong berjalannya kegiatan akad nikah dengan sejumlah ketentuan.
Hal itu ia sampaikan saat menerima perwakilan Gabungan Penyelenggara Pernikahan Semarang (GPPS) di kantornya. Dirinya merasa jika standar kesehatan dapat dijalankan dengan baik maka akan memberi kenyamanan bagi semua pihak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka intinya adalah kegiatan yang dilaksanakan harus bisa menyesuaikan standar kesehatan yang ditetapkan, dan harus dijalankan," tegas Hendi dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6/2020).
Sementara itu perwakilan GPPS, Nanang, menyampaikan sejumlah prosedur dan skenario penyelenggaraan resepsi pernikahan telah disiapkan oleh para penyedia jasa pernikahan. Di antaranya dengan kewajiban pemakaian masker, face shield, jaga jarak antar tamu, SOP kebersihan, SOP tata ruang, SOP hidangan, foto video hingga souvenir yang lebih higienis dan mengedepankan protokol kesehatan telah siap dijalankan seluruh vendor.
"Itu juga disiapkan untuk meningkatkan keyakinan masyarakat untuk menggelar acara pernikahan, sekaligus bagi para tamu undangan di tengah situasi pandemi COVID-19 seperti sekarang ini," imbuhnya.
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah pihak hadir mewakili para penyedia jasa hotel, venue, catering, dekorasi, entertainment, MC, sanggar rias/ MUA, kartu undangan, souvenir serta wedding organizer (WO) Kota Semarang yang tergabung dalam APPGINDO, PPJI, ASPEDI, HIPDI, Harpi Melati, serta Hastana. Dalam pertemuan tersebut GPPS bermaksud untuk memberikan rekomendasi kegiatan di penyelenggaraan pernikahan jelan New Normal.
(prf/ega)