Bejat! Pria di Papua Setubuhi Putri Kandung Gegara Ditinggal Istri

Bejat! Pria di Papua Setubuhi Putri Kandung Gegara Ditinggal Istri

Wilpret - detikNews
Jumat, 05 Jun 2020 19:24 WIB
Rilis Polres Jayapura soal Pria Setubuhi Putri Kandung
Rilis Polres Jayapura (Foto: Istimewa)
Jayapura -

Warga kampung Netar, Sentani Timur, Kabupaten Jayapura berinisial BT harus mendekam di tahanan Polres Jayapura. Pria berusia 49 tahun itu ditahan lantaran menyetubuhi putri kandungnya sendiri.

"BT dilaporkan oleh keluarga ke polisi akibat perbuatan bejatnya menyetubuhi anak sendiri yang seharusnya dilindungi," ujar Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ahmad Musthofa Kamal kepada wartawan di Polda Papua, Jumat (5/6/2020).

Kamal mengatakan BT menyetubuhi anaknya sendiri di rumahnya di Kampung Netar Sentani Timur pada 1 Mei 2020. Pelaku juga sempat mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat melakukan aksinya pelaku mengancam korban, sehingga korban tidak berani melaporkannya, namun setelah 5 kali disetubuhi akhirnya korban melaporkan ke salah satu keluarganya YD (40)," jelasnya.

Pada 6 Mei, YD melaporkan BT ke Mapolres Jayapura. Tim Sat Reskrim pun melakukan penyelidikan dan langsung menangkap pelaku di rumahnya di Sentanti Timur.

ADVERTISEMENT

Pelaku langsung menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat diperiksa, pelaku mengaku perbuatan bejatnya itu dikarenakan dia ditinggalkan istri.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU RI nomor 35 Tahun 2014 Jo UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan terhadap anak Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

(knv/knv)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads