Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi yang bepergian selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Ada sejumlah kalangan yang dikecualikan SIKM.
Dari salinan surat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta mengenai pengecualian kepemilikan SIKM, ada tiga kategori yang dikecualikan soal kepemilikan SIKM ini. Ketiganya adalah:
- Hakim, jaksa, dan penyelidik/penyidik/penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjalankan tugas sebagai penegakan hukum
- Pengawas pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjalankan tugas pengawasan intern pemerintah dan
- Pemeriksa keuangan pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjalankan tugas pemeriksaan pengelolaan keuangan negara
Surat itu menyebutkan bahwa ketiga kelompok itu diberikan pengecualian dari kepemilikan SIKM untuk melakukan kegiatan keluar/masuk Provinsi DKI Jakarta sepanjang yang bersangkutan menjalankan tugas kedinasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat tersebut ditandatangani oleh Sekda Provinsi DKI Jakarta selaku Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta Saefullah.
(zlf/zak)