Mantan Menpora Imam Nahrawi mengakui pernah menolak pemberian uang Rp 2 miliar dari Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Program Indonesia Emas (Prima) Kemenpora 2015-2016, Lina Nurhasanah. Uang tersebut diberikan kepada Imam melalui Miftahul Ulum.
Pengakuan itu disampaikan Imam dalam sidang yang digelar secara virtual, Jumat (5/6/2020). Awalnya, Imam dimintai konfirmasi soal pemberian uang Rp 2 miliar dari Lina.
"Fakta di sidang, Ulum pernah memberikan uang kepada terdakwa, tapi terdakwa menolak? Lina akan memberikan uang Rp 2 miliar. Lalu Ulum menyatakan, 'Pak, ini ada uang dari Lina'," kata hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Imam, yang mengikuti persidangan secara virtual, kemudian menjawab. Menurut Imam, mengenai pemberian uang itu disampaikan Ulum di rumah dinasnya, namun ia memerintahkan agar uang tersebut dikembalikan.
"Itu seingat saya terjadi pagi hari, ketika bersama istri, kemudian Ulum menyatakan, 'Pak, ini infonya ada pemberian dari Lina'. Saya katakan, 'Tolak, kembalikan, tidak boleh ada yang memberi'," jawab Imam.
Imam menyebut, setelah peristiwa itu, dia tak pernah menanyakan tentang uang itu. Dia mengaku juga tidak tahu untuk apa uang itu diberikan.
"Saya baru tahu setelah saya jadi terdakwa, saya tidak tahu digunakan untuk apa," ucapnya.
Dalam surat dakwaan, Ulum didakwa menerima menerima gratifikasi Rp 8,6 miliar bersama Imam Nahrawi. Sebagian di antaranya berasal dari Lina Rp 2 miliar yang digunakan untuk membayar desain rumah milik Imam Nahrawi.
(abw/zak)