Pria di Kalbar Tewas Dibacok dengan Sadis Gegara Tak Bayar Utang

Pria di Kalbar Tewas Dibacok dengan Sadis Gegara Tak Bayar Utang

Adi Saputro - detikNews
Jumat, 05 Jun 2020 15:34 WIB
Pelaku SPD (39) membacok Asnan gegara utang tak kunjung dibayar
Foto: Pelaku SPD (39) membacok Asnan gegara utang tak kunjung dibayar. (Istimewa)
Pontianak -

Pembacokan sadis yang menyebabkan satu korban tewas terjadi di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar). Pelaku SPD (39) mengaku kesal korban tidak membayar utang Rp 20 juta.

Pembacokan itu tepatnya terjadi di Jembatan Sungai Kelambu, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kamis (4/6/2020) pukul 13.00 WIB. Korban bernama Asnan (50), warga Dusun Sidang, Desa Matang Labong, tewas.

"Korban mengalami luka bacok pada bagian kaki pergelangan sebelah kanan dan kepala robek bagian depan dan tulang rusuk kanan patah sehingga korban meninggal dunia saat dirawat di Puskesmas Tebas," kata Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Prayitno kepada detikcom, Jumat (5/6/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Prayitno menyebut motif penyerangan disertai pembacokan itu diduga karena pelaku tersinggung atau kecewa dengan janji-janji korban yang tidak kunjung membayar hutang. Bahkan, pelaku berencana memotong kaki dan tangan korban agar tidak menipu lagi.

Kejadian ini berawal ketika korban Asnan berhutang kepada pelaku sebesar Rp 20 juta sejak tahun 2019 sebagai modal usaha jual beli ayam potong dengan sistem bagi hasil. Namun hingga kini tidak ada realisasinya.

ADVERTISEMENT

Saat pelaku menagih uangnya, korban selalu berjanji untuk melunasi namun tidak kunjung dilunasi. Pelaku lalu berangkat dari rumahnya dengan membawa sebilah parang sekitar pukul 05.00 WIB, kemarin dan menunggu korban di jembatan.

"Sekitar pukul 13.30 WIB pada saat korban dari arah Sungai Kelambu menuju Desa Matang Lahong dihadang pelaku, kemudian pelaku membacok korban secara membabi-buta," bebernya.

Usai beraksi, pelaku menyerahkan diri ke Mapolsek Tebas sekitar pukul 14.40 WIB. Pelaku dijerat Pasal 338 atau Pasal 340 KUHP atau Pasal 351 ayat (1) tentang Pembunuhan Berencana.

"Pelaku telah diamankan dan diperiksa penyidik, ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara 20 tahun atau hukuman mati," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads