Gugatan Muhaimin Gugur, Kubu Cak Anam Klaim PKB yang Sah

Gugatan Muhaimin Gugur, Kubu Cak Anam Klaim PKB yang Sah

- detikNews
Kamis, 22 Des 2005 14:09 WIB
Jakarta - Upaya mendapat pengakuan terus dilakukan dua kubu PKB yang masih bertikai. Kali ini PKB kubu Cak Anam merasa di atas angin karena gugatan PKB kubu Muhaimin Iskandar kandas di tengah jalan. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggugurkan gugatan itu.Pernyataan gugur itu dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 14 Desember yang lalu.Muhaimin yang menggugat keabsahan Muktamar II Surabaya dianggap tidak serius dalam melakukan gugatan, karena tidak hadir dalam tiga kali persidangan, yakni pada 28 November, 7 Desember, dan 14 Desember."Implikasi politisnya, Muhaimin mengakui secara diam-diam bahwa PKB hasil Muktamar Surabaya adalah yang sah," ujar Ketua Dewan Tanfidz DPP PKB Alwi, Fathurasjid, dalam jumpa pers di kantor DPP PKB Alwi, Jalan Kramat VI, Jakarta, Kamis (22/12/2005).Wasekjen DPP PKB Cak Anam, Muhammad Tohadi, menambahkan, pihaknya tetap membuka pintu islah bagi kubu Muhaimin dengan dua syarat."Syarat islah itu kan pengakuan kekalahan dan ikut yang menang. Faktanya kan kita yang menang," ujarnya. Gugurnya gugatan Muhaimin dirayakan PKB kubu Cak Anam dengan melakukan syukuran tumpengan. (umi/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini