Jimly Berulang Kali Minta DAU ke Menteri Agama

Jimly Berulang Kali Minta DAU ke Menteri Agama

- detikNews
Kamis, 22 Des 2005 13:50 WIB
Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyangkal anak-anaknya umroh berbekal Dana Abadi Umat (DAU) dari Departemen Agama (Depag). Namun dalam sidang, diketahui dia berkali-kali mengajukan permohonan untuk biaya umroh 4 anaknya itu.Permintaan Jimly akhirnya disetujui Menag. Dana sebesar 6.000 dolar AS dan Rp 1,7 juta pun dikucurkan."Uang itu diserahkan kepada seorang staf Jimly untuk keperluan umroh bersama tiga orang lainnya," kata mantan Direktur Pelayanan Haji dan Umroh Depag Nurdin Nasution dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis (22/12/2005). Pada sidang Selasa lalu, Nurdin menyebut anak Jimly yang diongkosi DAU ada empat.Nurdin dihadirkan sebagai saksi terdakwa mantan Menag era Megawati, Said Agil Hussein Al Munawar. Dijelaskan Nurdin, kuitansi tanda terima pengucuran dana itu ditandatanganinya pada 18 November 2002. "Pak Jimly memang berkali-kali membuat permohonan kepada Menag agar mendapat bantuan dana untuk umroh," ungkap Nurdin.Berdasarkan bukti yang dimiliki Jaksa Penuntut Umum (JPU), kuitansi tersebut menunjukkan dana yang diterima Jimly berasal dari DAU."Saya sendiri tidak tahu apa kapasitas Jimly saat minta uang untuk umroh itu. Tapi saya tetap memprosesnya," kata dia.Pada Rabu kemarin, Jimly menyangkal bahwa keluarganya umroh dengan menggunakan DAU. Dia terkekeh ketika wartawan membawakan dakwaan jaksa soal itu.Anggota DPRSelain Jimly, Nurdin menyatakan, mantan anggota Komisi VI DPR RI Ma'aruf Amin dan Muhammad Abduh juga mendapat bantuan dana untuk naik haji masing-masing Rp 112 juta untuk Ma'aruf dan 2.677 dolar AS untuk M Abduh.Sementara mengenai pembayaran pengacara Menag pada 22 September 2004 yang jumlahnya Rp 160 juta, Nurdin menegaskan, pengacara tersebut diperlukan untuk menghadapi munculnya gugatan pada Menag sehubungan dengan pembatalan kuota calon haji sebanyak 30 ribu yang diduga membawa kerugian.Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Cicut Sutiarso rencananya akan dilanjutkan lagi pada Senin 26 Desember. Pada sidang tersebut mantan Dirjen BIPH Taufiq Kamil akan memberi kesaksian. (umi/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads