Mantan Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Jaringan Utilitas Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta, Eddy Sudrajat, dihukum 4,5 tahun penjara. Ia terbukti korupsi proyek revitalisasi Kali Pesanggrahan senilai Rp 130 miliar.
Kasus bermula saat Kali Pesanggrahan yang melintas di Lebak Bulus hingga Cipulir kerap banjir. Untuk mengatasinya, Pemprov DKI Jakarta membuat kebijakan normalisasi sungai pada 2013. Kemudian digelontorkan APBD DKI mencapai Rp 130 miliar.
Proyek ini kemudian dilakukan di bawah Pemkot Jaksel. Sekretaris Kota (Seskot) Jakarta Selatan (Jaksel) Tri Djoko Sri Margianto ditunjuk sebagai Ketua Panitia Pengadaan Tanah (P2T) dalam proyek itu. Adapun Eddy ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian dibuatlah skema pembebasan lahan di sepanjang sungai. Salah satu lahan yang dibebaskan adalah tanah milik Damiri. Belakangan, Polda Metro Jaya mengendus aroma korupsi di proyek tersebut. Tri Djoko dkk kemudian diperiksa diadili di PN Jakpus.
Tonton juga video 'Sepak Terjang Eks Sekjen MA Nurhadi Hingga Ditangkap KPK':
Pada 30 Desember 2019, Eddy Sudrajat dituntut 7 tahun penjara. Pada 20 Januari 2020, PN Jakpus menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara kepada Eddy Sudrajat. Eddy dinyatakan terbukti korupsi secara bersama-sama karena ternyata ada patgulipat tanah Damiri sehingga negara merugi miliaran rupiah.
Jaksa tidak terima dan mengajukan banding. Apa kata Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta?
"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 20 Januari 2020, Nomor 89/Pid.Sus-TPK/2019/ PN.JKT.PST. yang dimintakan banding tersebut," kata majelis banding sebagaimana dilansir website PT Jakarta, Jumat (5/6/2020).
Duduk sebagai ketua majelis I Nyoman Sutama dengan anggota I Nyoman Adi Juliasa, Purnomo Rijadi, Rusydi, dan Hening Tyastanto. Di kasus ini, Tri Djoko dihukum 5 tahun penjara dan Damiri selama 5,5 tahun penjara.