Wakil Bendahara Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Rizki Aljupri mengapresiasi langkah pemerintah dalam menyediakan rumah bagi warganya melalui program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Diharapkan nantinya program ini dapat mengatasi permasalahan defisit perumahan di Indonesia.
"Tentu kita semua berharap program ini nantinya dapat mengatasi permasalahan defisit (backlog) perumahan di Indonesia yang disebabkan tidak seimbangnya pasokan dan permintaan," kata Rizki melalui keterangan tertulisnya, Jumat (5/6/2020).
Baca juga: Ini Masyarakat yang Wajib Dapat Rumah Murah |
Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Berdasarkan keterangan resmi Badan Pengelola (BP) Tapera besaran simpanan ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji/upah karyawan. Besaran tersebut akan ditanggung bersama oleh pemberi kerja dan pekerja dengan pembagian 0,5 persen ditanggung perusahaan dan sebesar 2,5 persen ditanggung pekerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya, pungutan iuran dilakukan Badan Pengelola (BP) Tapera. Pengelola akan memungut biaya dan mengelola dana untuk perumahan bagi PNS, prajurit TNI dan Polri pekerja di perusahaan BUMN dan BUMD, serta perusahaan swasta.
Baca juga: Bapertarum-PNS Berubah Jadi Tapera |
Di samping itu, PAN meminta agar pemerintah tidak hanya mengkhususkan program ini untuk PNS, tapi juga kepada guru honorer. Rizki mengatakan guru honorer perlu diperhatikan, apalagi pendapatan masih minim.
"PAN mendorong pemerintah melalui BP Tapera untuk juga dapat memprioritaskan nasib para guru honorer di daerah-daerah pedalaman yang secara pendapatan masih sangat minim dan kesulitan untuk membeli rumah dan tentu pemerintah juga harus memberikan subsidi bagi guru honorer tersebut. Perlu sinergitas yang erat antara BP Tapera dan Kemendikbud untuk pendataan guru honorer yang belum memiliki rumah atau rumahnya belum layak huni," ucapnya.
Kepada BP Tapera, Rizki mengingatkan perlunya ada kehati-hatian dalam mengelola keuangan. Disarankan pemerintah harus duduk bersama dengan pelaku usaha, sehingga jumlah potongan jangan sampai memberatkan konsumen.
"Metode pengelolaan dana yang dihimpun oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) harus mengedepankan asas kehati-hatian (prudent) dan manajemen resiko yang baik. Jangan sampai dana yang sudah terhimpun kemudian ditempatkan di instrumen keuangan yang memiliki risiko tinggi atau gagal bayar," katanya.
"Ada beberapa pengusaha yang menolak program ini. Oleh karena itu, pemerintah perlu duduk bersama dengan pelaku usaha agar potongan untuk program Tapera ini jangan sampai terlalu memberatkan. Apalagi saat ini sudah banyak potongan bulanan yang dilakukan oleh pemerintah, mulai dari BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan lainnya," sambung Rizki.
(eva/eva)