Begini Kondisi Kantor Perusahaan Penyalur PMI yang Lapor Dianiaya di Saudi

Begini Kondisi Kantor Perusahaan Penyalur PMI yang Lapor Dianiaya di Saudi

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Kamis, 04 Jun 2020 20:14 WIB
Kantor penyalur pekerja migran Indonesia (PMI), asal Purwakarta, Ika Sulastri yang dianiaya di Saudi Arabia.
Foto: Bil Wahid/detikcom
Jakarta -

Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Purwakarta, Ika Sulastri, mengaku mendapat penyiksaan di Arab Saudi. Saat dikunjungi, kantor penyalur Sulastri tutup dan tidak beroperasi.

Menurut Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani, perusahaan penyalur Sulastri adalah PT Elshafah Adi Wiguna. Belum ada keterangan lebih jauh soal operasi perusahaan tersebut.

"Sesuai pengakuan PMI Ika Sulastri, bahwa benar itu adalah perusahaan penyalurnya," ucap Benny saat dihubungi, Kamis (4/6/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

detikcom mencoba menelusuri keberadaan kantor PT Elshafah Adi Wiguna yang diduga mengirim Ika. Lokasi kantor berada di kawasan Jakarta Timur. Terdapat dua kantor yang diduga milik perusahaan tersebut.

ADVERTISEMENT

Kantor yang didatangi detikcom beralamat di Jalan Munggang, Kramat Jati, Jaktim. Saat didatangi, kantor itu dalam kondisi tertutup.

Kantor yang menyerupai rumah itu memiliki pagar setinggi 2 meter. Pintu pagar terkunci dan lampu teras tampak menyala.

Di bagian depan terdapat plang bertulisan 'PT Elshafah Adi Wiguna'. Warga sekitar menyebut kantor itu sudah tutup sejak 3 bulan terakhir.

"Sudah sekitar 3 bulan tutup," kata warga setempat.

Berdasarkan keterangan warga, perusahaan itu memiliki kantor lain yang berlokasi di jalan yang sama. Saat didatangi, lokasi kedua itu juga tertutup.

Diberitakan sebelumnya, BP2MI akan mencari tahu perusahaan penyalur yang mengirim Sulastri ke Arab Saudi. Perusahaan diduga kuat melakukan pelanggaran.

"Dugaan pelanggarannya sangat kuat," kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani di kantornya, Jalan MT Haryono.

Benny mengatakan Sulastri dikirim ke Arab Saudi pada Januari 2020. Sementara pemerintah sudah melarang pengiriman PMI ke Timur Tengah sejak 2015.

"Bagaimana mungkin dia bisa melakukan pengiriman tahun 2020 sementara ada Permenaker tahun 2015 tentang pemberhentian pengiriman ke Timur Tengah," ucapnya.

Kantor penyalur pekerja migran Indonesia (PMI), asal Purwakarta, Ika Sulastri yang dianiaya di Saudi Arabia.Kantor penyalur pekerja migran Indonesia (PMI), asal Purwakarta, Ika Sulastri, yang dianiaya di Arab Saudi. (Bil Wahid/detikcom)
Halaman 2 dari 2
(aik/zak)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads