PTUN Dipastikan Tak Perintahkan Jokowi Minta Maaf Soal Blokir Internet di Papua

PTUN Dipastikan Tak Perintahkan Jokowi Minta Maaf Soal Blokir Internet di Papua

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 04 Jun 2020 17:46 WIB
Caucasian woman holding gavel
Ilustrasi pengadilan/Foto: iStock
Jakarta -

Setelah sidang putusan terhadap Presiden Jokowi dan Menkominfo tentang pemblokiran internet di Papua pada Rabu kemarin, beredar kabar bersliweran mengenai Jokowi yang disebut harus meminta maaf karena putusan itu. Kabar itu dipastikan salah karena tidak sesuai dengan isi putusan pengadilan. Sejak awal pun dapat dipastikan, PTUN tak pernah memerintahkan Jokowi dan Menkominfo untuk meminta maaf.

Dalam persidangan kemarin, PTUN memang memvonis Presiden dan Menkominfo melakukan pelanggaran hukum atas perlambatan internet di Papua pada Agustus 2019. Pengacara penggugat mengatakan awalnya dalam gugatannya meminta agar Presiden dan Menkominfo meminta maaf, tetapi di tengah jalan pihaknya diminta memperbaiki gugatannya sehingga memperbaiki petitum tersebut dengan menghapus frasa 'permintaan maaf'.

"Memang terjadi beberapa perubahan dalam teknis gugatan, yang kita tahu teman-teman wartawan mendapat kekeliruan melalui adanya putusan dan petitum yang berbeda. Ini kami klarifikasi yang tertera dalam SIPP di PTUN Jakarta itu hanya gugatan awal kami, sebelum sidang pendahuluan yang di dalamnya terdapat masukan-masukan dari majelis hakim," kata kuasa hukum pengugat, Ade Wahyudin, dalam diskusi daring, Kamis (4/6/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pria yang akrab disapa Wahyu ini menjelaskan mengenai kabar di sejumlah situs yang menyebut Jokowi harus meminta maaf. Sebagai catatan, dalam pemberitaan Rabu (3/6) lalu, redaksi detikcom tidak menuliskan mengenai 'perintah PTUN agar Jokowi meminta maaf' tersebut.

Kembali ke Wahyu, kemudian setelah sidang pendahuluan itu pihaknya memperbaiki tuntutan dengan memperbaiki petitum, pokok perkara dan lainnya. Dengan demikian di akhir putusan tidak ada petitum yang meminta agar para tergugat meminta maaf pada masyarakat.

ADVERTISEMENT

"Setelah sidang pendahuluan, tuntutan kami terkait dengan permintaan maaf akhirnya kami drop karena memang kekhawatiran terkait teknis di pengadilan," ujarnya.

Sementara itu kuasa hukum lainnya, Muhammad Isnur mengungkapkan, awal mula mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke PTUN berdasarkan Perma nomor 2 tahun 2019 yang memerintahkan bahwa gugatan perbuatan hukum oleh pemerintah atau pejabat pemerintah ke PTUN. Isnur menyebut menurut hakim gugatan tersebut adalah yang pertama di Indonesia yang mengguanakan mekanisme Perma nomor 2 tahun 2019.

Pihaknya kemudian diinstruksikan agar mengubah isi petitum. Namun di website SIPP PTUN DKI Jakarta tidak mengubah gugatan yang telah diperbaiki penggugat.

"Nah karena ini di PTUN akhirnya hakim ngasih masukan instruksinya adalah kalau minta maaf, kalau kemudian menyuruh tidak mengulangi kami tidak bisa karena ini sidang gugatan baru pertama kali. Juga dalam diskusi masih debatable di PTUN, yaudah kami mengikuti masukan dari majelis. Jadi kenapa, jadi ada perbaikan di sidang pendahuluan kami menghilangkan petitum-petitum kami yang lain, hanya menyatakan perbuatan melanggar hukum," ujarnya.

"Nah kemudian dalam prosesnya ternyata SIPP itu tidak diperbaiki sesuai dengan perbaikan gugatan yang kami mintakan. Jadi SIPP yang kemarin teman-teman dapatkan masih mengunakan draft gugatan yang lama dan dicapture oleh teman-teman media. Padahal gugatannya sendiri sudah di capture dan gugatannya sendiri sudah diperbaiki dan ada banyak perubahan bukan hanya dalam petitum dan tapi jugadi dalam prosita atau pokok perkara dan juga dalam kronologi itu kami perbaiki semua dari kami," imbuhnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan Presiden Joko Widodo dan Menkominfo melakukan pelanggaran hukum atas perlambatan internet di Papua pada Agustus 2019. Kebijakan itu dilakukan saat terjadi demonstrasi di Papua beberapa waktu lalu.

"Mengabulkan gugatan para penggugat. Menyatakan perbuatan tergugat I dan II, adalah perbuatan melanggar hukum oleh pejabat dan atau badan pemerintahan," ujar majelis hakim sebagaimana dilihat di Youtube akun SAFEnet Voices, Rabu (3/6).

Tergugat I dalam perkara ini adalah Presiden sedangkan tergugat II adalah Menkominfo. Menkominfo pada Agustus 2019 Rudiantara. Lalu pada Oktober 2019, posisi Menkominfo diisi oleh Johnny G Plate.

(yld/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads