PSBB DKI Diperpanjang, Ganjil-Genap Tetap Ditiadakan Selama Sepekan

PSBB DKI Diperpanjang, Ganjil-Genap Tetap Ditiadakan Selama Sepekan

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 04 Jun 2020 15:48 WIB
Himbauan bekerja dari rumah untuk meminimalisir persebaran virus corona berdampak pada arus lalu lintas yang lebih sedikit. Seperti terlihat di Jalan Sudirman, Jakarta.
Foto: Ari Saputra/detikcom
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Jumat (5/6). Dengan adanya kebijakan tersebut, kebijakan ganjil-genap juga ditiadakan sementara waktu selama sepekan.

"Pembatasan ranmor (kendaraan bermotor) dengan sistem ganjil-genap (gage) terhitung mulai tanggal 5 Juni 2020 sampai seminggu ke depan tetap ditiadakan," demikian pernyataan Ditlantas Polda Metro Jaya, Kamis (4/6/2020).

Ganjil-genap di DKI Jakarta sudah ditiadakan sejak 16 Maret, yang ketika itu diberlakukan selama 14 hari. Namun durasinya lantas diperpanjang beberapa kali mengikuti kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Pemprov DKI Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk diketahui, Gubernur DKI Anies Baswedan memutuskan memperpanjang masa PSBB. Anies juga menetapkan Juni ini sebagai masa transisi.

"Maka kami di Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 DKI Jakarta kita memutuskan untuk menetapkan status PSBB diperpanjang dan menetapkan bulan Juni ini sebagai masa transisi," kata Anies, dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6).

ADVERTISEMENT

"Saat ini statusnya tidak berubah, tetap PSBB, tapi kita mulai melakukan transisi di bulan Juni, menuju apa? Menuju aman-sehat-produktif," lanjutnya.

(isa/mei)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads