"Iya korban di bawah umur, usia 14 tahun," ujar Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas kepada wartawan, Kamis (4/6/2020).
Pemerkosaan itu berawal saat korban bertemu dengan salah seorang pelaku, Rahman (49), di warung minuman keras tradisional ballo alias tuak, pada Rabu (3/6), sekitar pukul 21.00 Wita.
"Korban ketemu pelaku di warung ballo," kata Alfian.
Selanjutnya, Rahman mengajak korban ke rumahnya. Namun, belakangan Rahman membawa korban ke rumah rekannya, Ilham Ardi (39). Di rumah inilah kedua pelaku melakukan aksinya.
"Di sana korban disetubuhi secara bergiliran," ujar Alfian.
Aksi bejat 2 pria itu lalu diketahui warga. Polisi yang menerima laporan warga lantas bergerak ke lokasi untuk menangkap para pelaku. (idh/idh)