Mantan Direktur Utama (Dirut) PTPN III Dolly Parlagutan Pulungan divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Dolly diyakini menerima suap senilai SGD 345 ribu, atau setara dengan Rp 3,5 miliar, dari pengusaha Pieko Njotosetiadi terkait persetujuan kontrak jangka panjang pembelian gula.
"Mengadili menyatakan terdakwa Dolly Parlagutan Pulungan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara 5 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Hakim Ketua, M Siradj dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2020).
Uang senilai Rp 3,5 miliar diterima Dolly Parlagutan melalui eks Direktur Pemasaran PTPN III Persero I Kadek Kertha Laksana. PTPN III merupakan BUMN Holding Perkebunan yang bergerak di bidang pengelolaan, pengolahan, dan pemasaran hasil perkebunan. PTPN III sebagai perusahaan induk mempunyai anak perusahaan perkebunan yakni PTPN I sampai PTPN XIV.
Dalam sidang ini, hakim juga menjatuhkan vonis kepada I Kadek Kertha Laksana. Kadek divonis 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 2 bulan.
"Menjatuhkan pidana terdakwa I Kadek Kertha Laksana pidana 4 tahun denda Rp 200 juta subsider 2 bulan," katanya.
Adapun hal yang memberatkan adalah keduanya dinilai tidak mendukung program pemerintah. Hal meringankan kedua terdakwa menyesali perbuatan dan memiliki tanggungan keluarga.