PSBB DKI Jakarta Dilanjutkan atau Disudahkan?

Round-Up

PSBB DKI Jakarta Dilanjutkan atau Disudahkan?

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 03 Jun 2020 20:35 WIB
Poster
Foto ilustrasi PSBB. (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Masa berlakunya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid III di DKI Jakarta akan berakhir besok, Kamis (4/6). Hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pemerintah provinsi terkait akan dilanjutkan atau tidak PSBB.

Terkait teka-teki diperpanjang-tidaknya PSBB, beredar dua salinan pengumuman PSBB akan dilanjutkan, yaitu berupa draf aturan Keputusan Gubernur (Kepgub) namun tak ada nomor Kepgub maupun tanda tangan pengesahan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Kemudian, ada yang disebut sebagai Kepgub Nomor 412 Tahun 2020.

"Hingga saat ini Pemprov DKI Jakarta belum menetapkan dan mengumumkan kebijakan terbaru terkait Perpanjangan PSBB di Provinsi DKI Jakarta. Pengumuman terkait hal tersebut akan disampaikan secara resmi melalui konferensi pers Gubernur Provinsi DKI Jakarta," tulis Pemprov DKI Jakarta dalam situs resminya, jalahoaks, seperti dilihat detikcom, Rabu (3/6/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan Kepgub Nomor 412 Tahun 2020 adalah produk lama yang mengatur PSBB lama. Maka salinan pengumuman itu dipastikan hoax.

"Regulasi Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 412 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan Corona Virus disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, adalah kebijakan yang telah ditetapkan sejak tanggal 22 April 2020 untuk pemberlakuan PSBB Tahap Kedua atau perpanjangan PSBB pertama, yaitu selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal 24 April 2020 sampai dengan tanggal 7 Mei 2020," kata Pemprov DKI.

Dijelaskan, sesudah Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 412 Tahun 2020, juga ada Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 498 Tahun 2020.

"Dapat dijelaskan pula bahwa setelah Kepgub 412 Tahun 2020, Pemprov. DKI Jakarta juga telah menetapkan PSBB Tahap Ketiga dalam Kepgub Nomor 498 Tahun 2020 tanggal 19 Mei 2020 yang menetapkan perpanjangan PSBB hingga tanggal 4 Juni 2020," tulis Pemprov DKI.

"Selanjutnya, hingga saat ini Pemprov. DKI Jakarta belum menetapkan dan mengumumkan kebijakan terbaru terkait Perpanjangan PSBB di Provinsi DKI Jakarta. Link pemberitaan mengenai Gubernur Anies Baswedan kembali perpanjang PSBB hingga 18 Juni melalui media sosial adalah tidak benar," imbuhnya.

Sementara itu, anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Syarif menyampaikan rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membuat masa transisi sebelum normal baru atau 'new normal'. Masa transisi itu untuk menciptakan kesiapan berbagai sektor berjalan baik di masa 'new normal'.

"Gubernur (Anies Baswedan) menangkap keinginan dari masyarakat. Gubernur juga harus cermat memutuskan, bertanya pada beberapa pihak, bertanya kepada beberapa ahli, ahli epidemi. Cuma keputusan tunggu malam ini atau besok. Tapi katanya pengumuman malam ini batal," ucap Syarif saat dihubungi, Rabu (3/6/2020).

"Masa PSBB transisi ini, beberapa perbincangan dengan Pemprov, ini akan dilakukan selama satu bulan. Skema sedang disusun (Gubernur), saya tidak mau bocorkan," ujar Syarif.

Halaman 2 dari 3
(aud/aud)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads