"Pria berinisial MG (26) telah melakukan pencurian disalah satu Pondok Pesantren yang terletak di Kelurahan Tiwugalih, Kecamatan Praya," ujar Kapolsek Kapolsek Praya AKP Ketut Dewa Suwardana dalam keterangannya, Rabu (3/6/2020).
Dalam aksinya, MG bersama dua rekannya itu masuk melalui atap gedung dengan cara merusak plafon rumah dan ruang guru pondok pesantren. Mereka mengambil barang-barang elektronik, seperti TV, 7 unit handphone, serta pompa air dan sejumlah celengan santri dengan total kerugian mencapai Rp 14 juta.
"Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari pihak Ponpes pada Selasa tanggal 5 Mei 2020 lalu. Kami langsung olah TKP kemudian lakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku," ujar Dewa.
Dua pelaku lainnya sudah terlebih dahulu ditangkap. Ketiga pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Sementara dua tersangka lainnya sudah berhasil kita tangkap duluan, atas perbuatannya seluruh tersangka kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," kata Dewa.
(dkp/jbr)