"Banyaknya gambar visual terkait lonjakan perpanjangan SIM, Satpas Lantas telah melakukan berbagai upaya baik imbauan, pamflet, stiker, banner atau langsung kepada pemohon SIM agar mematuhi ketentuan protokol kesehatan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube Tribrata TV, Rabu (3/6/2020).
Ahmad mengatakan, Polri memberi kelonggaran bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis saat pandemi COVID-19. Pemegang SIM masa berlakunya habis sejak 24 Maret hingga 29 Mei diberikan dispensasi proses perpanjangan mulai 2 sampai 29 Juni.
"Apabila pemegang SIM tersebut tidak memperpanjang di waktu pemberian dispensasi, maka tidak dapat melakukan proses perpanjangan, tapi harus melaksanakan proses penerbitan SIM baru," ujarnya.
Sebelumnya, kembali beroperasinya layanan perpanjangan SIM setelah ditutup karena pandemi Corona (COVID-19), Selasa (2/6) lalu menimbulkan antrean panjang di sejumlah Satpas SIM di DKI Jakarta dan sekitarnya. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengevaluasi hal ini dengan mengaktifkan kembali layanan SIM keliling.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengakui adanya peningkatan pemohon di hari pertama dibukanya kembali perpanjangan SIM, Selasa (2/6). Ia menyebutkan layanan SIM keliling rencananya dibuka di kawasan TMII, Jakarta Timur, Rabu (3/6) pagi ini.
"Hari ini ada peningkatan pemohon perpanjangan SIM, oleh sebab itu besok kita cadangkan SIM keliling. Kalau memang pemohonnnya masih banyak SIM keliling kita aktifkan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi, Selasa (2/6).
Simak video 'SIM Mati di Masa Pandemi, Polri Berikan Dispensasi':
(abw/zak)