"Dapat kami sampaikan bahwa jika proses karantina ataupun proses hukum yang menimpa jemaah tablig Indonesia di India telah selesai dilakukan dan mereka telah mendapatkan exit permit dari pemerintah India. Kita akan memfasilitasi kepulangan mereka menggunakan mekanisme repatriasi mandiri sebagaimana yang sudah kita lakukan untuk kepulangan jemaah tablig-jemaah tablig di wilayah, negara-negara lain," ujar Direktur PWNI dan BHI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha saat press briefing secara virtual, Rabu (3/6/2020).
Judha menuturkan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) yang berkedudukan di New Delhi sudah menunjuk pengacara para WNI jemaah tablig di sana untuk memastikan proses hukum yang berlangsung. Hal itu dilakukan agar mereka bisa mendapatkan hak yang adil saat ketika dalam proses peradilan.
"Dalam hal ini terkait kasus hukum KBRI New Delhi juga menunjuk pengacara untuk memastikan seluruh warga negara kita jemaah tablig Indonesia mendapatkan haknya secara adil dalam sistem peradilan di India," ujar Judha.
Judha juga mengungkapkan, dari total seribu lebih jemaah tablig yang tersebar di 13 negara, sebanyak 361 orang sudah kembali ke Indonesia. Kepulangan mereka difasilitasi dengan mekanisme repatriasi mandiri.
"Dapat kami sampaikan secara umum jemaah tablig yang tersebar di berbagai macam negara saat ini ada di 13 negara dengan total 1.165, di mana 361 di antaranya telah kembali ke Indonesia kita fasilitasi menggunakan mekanisme repatriasi mandiri," tuturnya.
(dkp/dkp)