Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Riau, memvonis tiga orang sebagai terdakwa kasus perburuan harimau. Satu orang divonis 4 tahun penjara sementara dua orang lainnya divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
"PN Pelalawan sudah memvonis tiga terdakwa dengan hukuman yang berbeda. Ketiga terpidana, M Yusuf dengan vonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta. Untuk terpidana Sakban dan Toni Setiwan divonis 2 tahun 6 bulan," kata Koordinator Penyidik Gakkum LHK Wilayah Sumatera Seksi Wilayah II, Sufriadi, kepada wartawan, Rabu (3/6/2020).
Sufriadi mengatakan vonis ini dibacakan PN Pelalawan pada 6 Mei 2020. M Yusuf dinilai sebagai pelaku utama dalam kasus ini.
M Yusuf disebut sebagai orang yang melakukan perburuan dengan barang bukti empat ekor janin harimau dan satu helai kulit harimau. Sementara dua rekannya dinilai membantu proses jual-beli hasil buruan.
"M Yusuf menerima hukuman paling tinggi karena perannya sebagai eksekutor perburuan harimau. Dua rekannya, Sakban dan Toni Setiawan membantu memperjualbelikan organ tubuh harimau tersebut," kata Sufriadi.