Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyesalkan adanya pemotongan bantuan langsung tunai dari dana desa di Desa Banpres, Kecamatan Tuah Negeri, Sumatera Selatan. Bantuan yang seharusnya diberikan Rp 600 ribu kepada warga, namun dipotong,
"Saya sangat menyesalkan perilaku tokoh masyarakat desa ini. Segenap proses BLT dana desa berprinsip dari desa, oleh desa, untuk desa. Dengan transparansi seluruh tahapan seperti ini, seharusnya tidak ada pihak yang berani coba-coba mengambil keuntungan pribadi karena mudah diketahui warga desa lainnya. Warga desa leluasa mengawasi secara partisipatoris, mengontrolnya, dan melaporkannya hingga kepada yang berwajib," kata Halim dalam keterangan tertulis, Rabu (3/6/2020).
Kejadian ini bermula pada Kamis (21/5) di Balai Desa Banpers yang sedang melakukan penyaluran BLT dana desa ke 91 keluarga. Seperti diketahui, masing-masing kepala keluarga memperoleh uang tunai sebesar Rp 600 ribu dari bantuan BLT dana desa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berinisial EF yang ditugaskan malah membagikan anggaran sebesar Rp 400 ribu.
Atas kejadian tersebut, warga mengadukan perbuatan EF ke kepala Desa Banpres dan pihak kepolisian setempat pada Kamis (28/6). Halim memastikan akan memproses oknum tersebut ke ranah hukum. Dia berharap masyarakat melaporkan jika ditemukan keanehan dari pembagian bansos.
"Kejadian di Desa Banpres, Musi Rawas, ini belum pernah masuk ke sistem aduan Kemendesa PDTT (Kementerian Desa Pembangunan Tertinggal dan Transmigrasi). Namun, begitu terjadi, Kemendesa PDTT langsung mengonsolidasikannya dengan tim aduan dan pendamping desa di lapangan. Saat ini kasus sudah masuk ranah aparat penegak hukum dan mulai diproses sesuai aturan hukum. Kemendesa PDTT terus memantau kasus ini sampai terselesaikan," tutup Halim.
(eva/eva)