Sidang tuntutan terdakwa kasus pembunuhan berencana Aulia Kesuma serta anaknya, Geovanni Kelvin, dan 5 terdakwa lainnya ditunda. Tuntutan yang sejatinya diagendakan dibacakan penuntut umum hari ini ditunda karena jaksa belum siap.
"Tuntutan belum siap," kata JPU Sigit Hendradi, saat dihubungi, Selasa (2/6/2020).
Sigit mengatakan hakim kembali mengagendakan sidang tuntutan dilanjutkan pada 4 Juni mendatang. Penundaan tersebut dilakukan lantaran jaksa masih menyiapkan materi tuntutan bersama tim JPU dari Kejati DKI Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, sidang tuntutan kasus pembunuhan Pupung dan Dana diagendakan dibacakan di PN Jaksel siang ini. Adapun ketujuh terdakwa yang akan menghadapi sidang tuntutan adalah Aulia Kesuma; Geovanni Kelvin; eksekutor pembunuhan Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng; serta pembantu Aulia, Karsini, Rody Pradana, dan Supriyanto.
Diketahui, ada tujuh terdakwa dalam kasus ini yang didakwa secara terpisah. Aulia didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung dan anak tirinya, M Adi Pradana alias Dana. Aulia dibantu Geovanni saat melancarkan aksinya.
"Melakukan dan yang turut serta melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, yakni korban Edi Candra Purnama dan korban Muhammad Adi Pradana," kata jaksa jaksa Sigit Hendradi saat membacakan dakwaan di PN Jaksel, Senin (10/2).
Bagaimana gambaran kasus ini?
Para terdakwa memiliki peran masing-masing. Awalnya Aulia memberikan jus yang telah dicampur obat tidur kepada Pupung, kemudian Kelvin bertugas menemani Dana di kamarnya sambil mencekoki Dana dengan minuman beralkohol agar tertidur pulas. Akhirnya, Dana dan Pupung pun tidur. Saat tidur, mereka dibekap dengan handuk yang telah dibasahi alkohol agar mereka tidak bisa bernapas, juga menginjak leher Dana dan Pupung.
Proses pembunuhan itu tidak berjalan mulus karena Pupung sempat sadar dan melakukan perlawanan, tapi Sugeng kemudian mencekik Pupung hingga tewas. Setelah keduanya dipastikan tewas, Aulia dan Kelvin kemudian melilit mayat Dana dan Pupung dengan seprai. Sugeng juga meletakkan mayat Dana di kamar Pupung, kemudian membakar seprei itu dengan obat nyamuk bakar.
Namun, alih-alih mayat Dana dan Pupung yang terbakar, api justru membakar garasi kediamannya dan tidak sama sekali menghanguskan jasad Dana dan Pupung. Rencana kedua kemudian dilaksanakan, yaitu membawa mayat Dana dan Pupung ke sebuah tempat sepi dan membakarnya.
Pada Minggu, 25 Agustus 2019, Aulia dan Kelvin membawa mayat Dana dan Pupung ke Jalan Raya Cidahu, Desa Pondokkaso Tengah, Sukabumi, Jawa Barat. Di tempat itu, Aulia dan Kelvin membakar mayat Dana dan Pupung.
Atas perbuatannya, Aulia diancam hukuman pidana Pasal 340 jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP.