Alde Maulana batal dilantik sebagai salah satu PNS di Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar). Alde pun mengadu perihal yang menimpa dirinya ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang.
Didampingi istrinya, Dewi Radna Sari, Alde datang mengadukan kisahnya ke LBH Padang, Senin (1/6/2020), dengan membawa sejumlah berkas lamaran, hasil tes, pengumuman kelulusan sebagai CPNS, hingga surat pemberhentiannya sebagai CPNS sebelum sempat dilantik dan diambil sumpah.
Kehadiran Alde diterima Wakil Direktur LBH Padang, Indira Suryani. Ia menyatakan LBH akan mendampingi Alde dalam menangani persoalan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alde telah menyerahkan berkas-bekasnya kepada kita. Kita berkoordinasi dengan Komnas HAM dan Ombudsman, karena Alde secara mandiri sebelumnya sudah mengadukan persoalan ini Kepala Komnas HAM dan Ombudsman juga," kata Indira.
"Kasus ini dari surat menyuratnya berasal dari BPK-RI di Jakarta maka Ombudsman dan Komnas HAM Sumbar memberikan kasus ini diambil alih oleh teman-teman di pusat," kata Indira.
LBH meminta pemerintah hadir untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2018 tentang Penyandang Disabilitas. Indira mengatakan kasus yang dialami Alde membuktikan masih minimnya paradigma disabilitas di jajaran pemerintah.
"Kami ingin ada solusi cepat dalam penyelesaian masalah ini, karena memang ini terkait hak disabilitas, dan diselesaikan dengan cara-cara progresif," kata Indira.
Alde Maulana sendiri batal dilantik sebagai salah satu PNS di Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK-RI) Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar). Alde merupakan CPNS yang mengikuti seleksi melalui jalur disabilitas karena mata sebelah kiri buta 50 persen.