Korupsi Karaha Bodas, Pejabat Pertamina Dituntut 9 Tahun

Korupsi Karaha Bodas, Pejabat Pertamina Dituntut 9 Tahun

- detikNews
Rabu, 21 Des 2005 23:11 WIB
Jakarta - Persidangan kasus korupsi dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas (PLTP) Karaha Bodas memasuki penuntutan. Kepala Divisi Panas Bumi Direktorat Eksplorasi Produksi Pertamina Priyanto dan Kepala Dinas Perencanaan Panas Bumi Syafei Sulaiman dituntut hukuman sembilan tahun penjara. Tuntutan ini dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Payaman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl. Gajah Mada, Jakarta, Senin (21/12/2005). Sidang dipimpin ketua majelis hakim Cicut Sutiarso.Kedua terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp. 20 juta dengan subsider enam bulan kurungan. Selain itu, mereka diharuskan membayar uang ganti pada negara sejumlah US$ 43.100 dan membayar biaya perkara masing-masing Rp. 10.000.Dalam tuntutannya Payaman juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan terdakwa. Yakni, akibat perbuatan mereka terdakwa telah merugikan keuangan negara dan telah mengakibatkan keuntungan bagi orang lain. Sementara itu hal-hal yang meringankan, sikap terdakwa sopan di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, dan belum menikmati hasilnya. Keduanya didakwa menyalahgunakan kesempatan, sarana atau kewenangan yang dimiliki sebagai akibat dari jabatan dengan memberikan persetujuan terhadap empat Work Program & Budget (WP&B) yang dibuat dan ditandatangani oleh Vice President Karaha Bodas Company (KBC), Robert D. MC. Cutchen. KBC adalah pelaksana proyek tenaga listrik panas bumi di Kabupaten Garut (Jabar). Total anggaran yang diajukan dalam 4 WP&B tersebut adalah US$ 101.526.000, dan nilai realisasinya adalah US$ 93.100.000. Setelah dibandingkan dengan estimasi biaya wajar maximal menurut hasil uji tuntas/due delligence PT Electro Consult yang menjadi pengaudit internal Pertamina, besar biaya propyek KBC hanya US$ 50.000.000. Terjadi penggelembungan biaya investasi sebesar US$ 43.100.000, yang man angka ini berpotensi menguntungkan KBC dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.Priyanto dan dijerat dengan pasal 1 ayat 1 (b) jo pasal 28 jo pasal 34C UU No. 3/ 1971 jo pasal 43A ayat 1 UU 31/ 1999 jo pasal 1 UU No. 20/ 2001 tentang perubahan atas UU No. 31/ 1999 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.Sidang akan kembali dilanjutkan pada 27 Desember dengan agenda pembacaan pledoi. (gtp/)


Berita Terkait