Cegah Trafficking, Imigrasi Diminta Perketat Pengurusan Paspor
Rabu, 21 Des 2005 22:03 WIB
Medan - Kalangan DPRD Sumatera Utara (Sumut) meminta Imigrasi di Sumut melakukan pendataan lebih cermat pada setiap pengurusan paspor. Ini untuk menghindari terjadinya perdagangan anak (trafficking) yang marak di Sumut.Anggota DPRD Sumut Fadly Nurzal mengaku sering mendapat laporan mengenai masalah paspor ini dari berbagai pihak. Anak-anak belasan tahun, disulap umurnya menjadi dewasa dan bahkan berganti nama di paspor untuk diberangkatkan ke luar negeri."Seharusnya dilakukan verifikasi yang lebih mendalam terhadap setiap pengurusan paspor. Dengan demikian penyalahgunaannya bisa dieleminir," kata Fadlykepada wartawan di Gedung Dewan, Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (21/12/2005).Menurut Sekretaris Eksekutif Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Ahmad Sofian, pada tahun 2004, kasus trafficking di Sumut mencapai 600 kasus. Sementara di Indonesia diperkirakan ada 22 ribu kasus. Anak-anak di bawah umur ini bisa berangkat ke luar negeri, terutama Malaysia, karena dokumen keimigrasiannya tidak benar. Mulai dari KTP, kartu keluarga hingga akta kelahiran, tidak sesuai dengan data sebenarnya, hingga kemudian keluarlah paspor dengan data yang tidak benar itu. "Ini semua melibatkan sindikat yang berhubungan baik dengan semua instansi yang berwenang mengeluarkan dokumen resmi," kata Ahmad Sofian di kantornya Jalan Mustafa, Medan.Ditambahkan Ahmad Sofian, lembaganya banyak menemukan kasus dengan pola-pola seperti ini. Persoalannya baru muncul setelah berada di luar negeri, karena terlibat masalah dan sebagainya. Ketika dicocokkan dengan data yang ada di Tanah Air, ternyata tidak benar.Masalah kinerja keimigrasian yang tidak optimal ini, kata Sofian, yang menjadi salah satu sebab mengapa kasus perdagangan anak sulit dituntaskan di Indonesia. Makanya dia menyambut gembira ketika Preseden Susilo Bambang Yudhoyono memberi perhatian pada masalah keimigrasian baru-baru ini.
(gtp/)











































