Menristek: Dokter Hambat Perkembangan Industri Jamu
Rabu, 21 Des 2005 21:14 WIB
Semarang - Jika harus ada yang disalahkan karena menghambat perkembangan industri jamu, itu adalah para dokter. Pasalnya, dokter yang merupakan lulusan pendidikan model barat ini selalu menggunakan obat kimia untuk pengobatan.Menurut Menristek Kusmayanto Kadiman, resep yang ditulis para dokter Indonesia selalu merujuk pada penggunaan obat kimia, bukan jamu. Padahal di beberapa negara barat, hal itu tidak dilakukan secara mutlak."Saat ini di Kanada, Inggris, maupun Amerika Serikat justru sudah ada pendidikan dokter dengan dua jalur ,yakni medical doctor dan natur doctor," terang Kusmayanto di sela-sela peninjuan ke pabrik jamu PT Nyonya Meneer Semarang, Jl. Perintis Kemerdekaan, Rabu (21/12/2005).Meski sudah ada, di Indonesia praktek natur doctor belum diakui. Perusahaan juga tidak pernah mau membayar klaim pembelian jamu dari para karyawannya yang sakit.Tak hanya itu, lanjut Kusmayanto, dalam catatannya banyak asuransi yang menolak pemberian klaim ketika kliennya obat-obatan tradisional dan jamu. "Itu artinya akademisi dan pelaku bisnis tidak mendukung perkembangan jamu di Indonesia," tegasnya.Sementara itu Ketua Umum Gabungan Pengusaha Jamu Indonesia Charles Saerang menjelaskan, omset penjualan jamu di Indonesia sebenarnya cukup besar, yakni 270 juta dollar AS per tahunnya. Dibandingkan lima tahun silam, industri jamu telah mengalami peningkatan.Dijelaskannya, Indonesia yang memiliki 800 pengusaha jamu dengan 90 persen adalah industri kecil, perkembangannya seret karena tidak didukung oleh pemerintah. Hal ini disebabkan pemerintah menguji jamu dengan model klinis."Uji klinis itu untuk obat kimia, bukan untuk jamu. Tapi karena para pakar yang ada adalah lulusan pendidikan Barat, maka sistem pengujian terhadap jamu pun menggunakan pengujian ala obat. Hasilnya jelas tidak pas," terang Charles.Charles berharap, hanya ada satu lembaga yang bisa menguji jamu agar tidak membingungkan pengusaha. Pasalnya, saat ini ada beberapa lembaga seperti Departemen Kesehatan, Balai Pengawas Obat dan Makanan, Departemen Pertanian dan juga dari Badan Riset dan Teknologi yang semuanya berwenang menguji jamu.
(gtp/)











































