Jika Nurdin Berkeras Kasasi, Kejagung Siap Counter
Rabu, 21 Des 2005 18:42 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap untuk meng-counter apabila terdakwa kasus impor gula ilegal Nurdin Halid berkeras mengajukan kasasi."Kita tetap konsisten pada putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan membuat kontramemori jika tetap mengajukan kasasi," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Masyhudi Ridwan.Hal ini disampaikan dia kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2005). "Pembuatan kontramemori ini merupakan suatu counter bagi JPU terhadap kasasi yang diajukan Nurdin," tambah Masyhudi.Menurut Mashudi, berita acara perkara (BAP) penyidikan kasus Nurdin belum turun dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sebab ada informasi Nurdin akan mengajukan kasasi.Sebagaimana diberiakan Nurdin dituntut 10 tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta subsider kurungan 6 bulan penjara. Namun ketua majelis hakim Humatul Pane menilai dakwaan yang diajukan JPU tidak dapat diterima dan cacat hukum.Karenanya, pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kamis 15 Desember lalu, majelis hakim menyatakan dan mengadili dakwaan jaksa tidak dapat diterima dan membebankan biaya persidangan kepada negara. Putusan itu membuat Nurdin lenggang kangkung lantaran terbebas dari dakwaan. Atas putusan ini kejaksaan menyatakan menerima dan tidak mengajukan verset. Kejaksaan memilih menyidik ulang kasus ini. Pilihan bagi Nurdin, jika menolak disidik ulang, adalah mengajukan kasasi.
(wiq/)











































