Polisi Teliti Rekaman CCTV Penyerbuan Indopos

Polisi Teliti Rekaman CCTV Penyerbuan Indopos

- detikNews
Rabu, 21 Des 2005 18:39 WIB
Jakarta - Mabes Polri memastikan akan menindaklanjuti kasus penyerbuan kantor redaksi Indopos oleh sekelompok massa. Polisi akan meneliti hasil rekaman CCTV untuk mengungkap pelaku perusakan dan pemukulan wartawan Indopos.Menurut Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Anton Bachrul Alam, Polda Metro Jaya sampai saat ini belum mempunyai cukup bukti untuk menangkap para pelaku. Saat ini masih dilakukan penelitian atas rekaman dalam CCTV.Anton memastikan kasus ini akan diproses secara hukum karena merupakan kejahatan murni yang diatur dalam pasal 170 KUHP tentang perusakan."Itu kejahatan murni, bisa kena pasal 170 KUHP, ancamannya lima tahun ke atas," katanya di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta, Rabu (21/12/205).Selanjutnya Anton mengharapkan para saksi mata yang berada di lokasi kejadian untuk membantu polisi mengungkap kasus ini. "Kami berpesan kepada masyarakat yang mengetahui kasus ini, kejadiannya jam berapa, siapa saja yang ada di TKP, sampaikan kepada kita," katanya.Sementara Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ghufron menyatakan kedua pihak, Indopos dan penyerang, telah sepakat untuk tidak melanjutkan permasalahan terkait pemberitaan Indopos yang memicu terjadinya penyerbuan.Tetapi, kasus pidana yang terjadi, seperti pemukulan dan penyerangan, akan tetap ditindaklanjuti."Siapa saja yang datang dari sekitar 20 orang, akan diidentifikasi siapa yang memukul dan apakah ada yang menyuruhnya," ujar Ghufron.Ghufron juga menjelaskan, hingga kini belum ada tersangka yang ditangkap. Sebab dari hasil pemeriksaan sementara, belum mengarah pada seseorang yang melakukan pemukulan. (gtp/)


Berita Terkait