JPU Kasus Munir Ajukan Banding
Rabu, 21 Des 2005 18:09 WIB
Jakarta - Setelah vonis 14 tahun penjara terhadap terdakwa Pollycarpus Budihari Priyanto dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir dijatuhkan Selasa kemarin, jaksa penuntut umum (JPU) akan mengajukan banding. JPU merasa vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masih jauh dari tuntutan seumur hidup."Kami akan mengajukan banding, karena menurut JPU, vonis itu masih jauh dari harapan," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Masyhudi Ridwan kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2005).Vonis 14 tahun penjara terhadap Polly dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Cicut Sutiarso dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Jakarta Selasa 20 Desember.Polly dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana dan menggunakan surat palsu untuk memuluskan rencana pembunuhan.Hal ini tercantum dalam surat dakwaan ke 1 pasal 340 KUHP jo 55 KUHP ayat 1 ke 1 KUHP dan dakwaan kedua pasal 263 ayat 2 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(wiq/)










































