Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebut ada puluhan ribu orang mendaftar untuk mendapatkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Namun, hanya sebagian kecil dari mereka yang bisa mendapatkannya.
Sejak dibuka pada dua pekan lalu, sampai dengan Minggu (31/5), situs perizinan SIKM telah diakses oleh 463.738 pengguna dengan total permohonan mencapai 39.850 permohonan SIKM.
"Dari total 39.850 permohonan SIKM, setelah melalui proses verifikasi penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan hanya 5,7 persen pemohon yang memenuhi ketentuan utama perizinan SIKM yaitu sebanyak 2.286 pemohon dan SIKM diterbitkan secara elektronik yang terenskripsi dengan QR Code," ujar Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra dalam keterangannya, Senin (1/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Cek Fakta SIKM Pemprov DKI Jakarta! |
Ada 19.474 atau 48,9 persen permohonan SIKM ditolak. Selain itu, 1.057 atau 2,7% permohonan menunggu validasi penjamin, dan sisanya 17.033 atau 42,7% masih proses penilaian karena baru diajukan oleh pemohon.
"Penolakan umumnya disebabkan karena pemohon tidak memenuhi ketentuan utama dalam perizinan SIKM yaitu perizinan SIKM hanya diberikan kepada orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya termasuk pada 11 sektor yang diizinkan beroperasi selama pelaksanaan PSBB di wilayah Provinsi DKI Jakarta," ucap Benni.
Sementara itu, DPMPTSP merasakan lonjakan permohonan SIKMP setelah hari raya Idul Fitri, Minggu (24/5). "Rabu dan Kamis, 27 dan 28 Mei 2020, total 17.998 permohonan SIKM yang diterima hanya dalam waktu 24 jam," kata Benni.
Cek Fakta SIKM Pemprov DKI Jakarta!:
(aik/isa)