Peradilan Militer Mesti Dipisahkan dari Kekuasaan MA
Rabu, 21 Des 2005 17:47 WIB
Jakarta - Peradilan militer diminta untuk dipisahkan dari cabang kekuasaan kehakiman dalam hal ini lembaga Mahkamah Agung (MA). Sebab peradilan militer merupakan instrumen bagi pengendali prajurit di lingkungan Mabes TNI."Peradilan militer harus dipisahkan bukan sebagai cabang kekuasaan kehakiman, tapi semata-mata sebagai instrumen pengendali bagi prajurit TNI," jelas Ketua Dewan Pengurus YLBHI Munarman kepada wartawan usai diskusi RUU tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (21/12/2005).Menurutnya, peradilan militer fungsinya sebagai kontrol dan juga untuk mewujudkan adanya penghukuman kepada anggota TNI yang melanggar hukum. Pemisahan ini diperlukan karena sifat militer yang unik dan untuk mengurangi ketidakpatuhan militer kepada institusi sipil (pengadilan umum)."Tentara atau militer dimanapun masuk dalam instrumen eksekutif sesuai prinsip pembagian kekuasaan atau trias politica," tegasnya.Ditambahkan dia, pemisahan ini juga untuk membebaskan institusi yudikatif seperti Mahkamah Agung dari campur tangan eksekutif (Mabes TNI). Bila tidak dipisahkan, dikhawatirkan akan mengancam proses demokratisasi dan melanggengkan impunitas kepada para pelaku pelanggaran HAM yang dilakukan oleh oknum militer.Selama ini, lanjut di, peradilan militer berada di bawah kekuasan MA seperti halnya pengadilan agama, peradilan tata usaha negara dan peradilan umum. Peradilan militer ini di bawah Ketua Muda Bidang Militer yang hakim agungnya merupakan anggota TNI aktif. Padahal anggota TNI aktif yang menjadi anggota hakim agung pembinaannya berada di bawah kewenangan Mabes TNI atau Panglima TNI.Munarman juga menyinggung pernyataan Menhan Juwono kemarin bahwa semua pelanggaran tindak pidana oleh anggota TNI aktif dibawa ke pengadilan militer. Seharusnya Juwono mendorong untuk menempatkan hukum militer menjadi proprosional dan profesional.Akan tetapi Menhan justru terkooptasi kepentingan militer. Padahal dalam TAP MPR No. 7 tahun 2000 dan UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI disebutkan pada pasal 65 bahwa pelanggaran umum yang dilakukan anggota TNI akan dibawa ke peradilan umum. Pengadilan militer hanya mengadili masalah indisipliner, atau tindak pidana di lingkungan TNI sendiri.
(san/)











































