Jl Nani Wartabone-Bundaran Saronde Gorontalo Jadi Kawasan Disiplin New Normal

Jl Nani Wartabone-Bundaran Saronde Gorontalo Jadi Kawasan Disiplin New Normal

Ajis Khalid - detikNews
Minggu, 31 Mei 2020 18:12 WIB
Wali Kota Gorontalo, Marten Taha.
Wali Kota Gorontalo Marten Taha (Ajis Khalid/detikcom)
Gorontalo -

Wali Kota Gorontalo Marten Taha menetapkan kawasan penegakan disiplin protokol kesehatan kenormalan yang baru atau new normal. Kawasan disiplin protokol kesehatan new normal tersebut dimulai dari Jalan Wartabone, depan rumah dinas (rumdis) Gubernur Gorontalo hingga Bundaran Saronde.

"Kita membuat satu kawasan jalan percontohan. Seperti kalau kita di jalan ada tertulis, 'Anda Memasuki Kawasan Tertib Berlalu Lintas', nah kita tambah, 'Anda Memasuki Kawasan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Dalam Menuju Gorontalo New Life'," kata Marten kepada wartawan Minggu (31/5/2020).

"(Kawasan) itu di antara mulai dari Jalan Nani Wartabone sampai Jalan Panjaitan, mulai dari depan rudis Gubernur sampai di Bundaran Saronde," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan warga yang melintasi kawasan tersebut akan dihukum jika tidak mematuhi protokol kesehatan. Namun, menurut Marten, saat ini masih dalam sosialisasi.

"Jadi, saat ini kami masih melakukan penyiapan prakondisi untuk menuju Gorontalo new normal life atau tatanan kehidupan baru di Kota Gorontalo. Kawasan ini kita sudah mulai sejak Kamis (28/5) lalu," ucap Marten.

ADVERTISEMENT

Marten menekankan, baik pihak pemerintah maupun swasta sama-sama memiliki kewajiban untuk menyiapkan sarana dan prasarana penunjang penerapan new normal. Seperti misalnya, sebut dia, penyediaan tempat mencuci tangan.

"Untuk mal itu wajib menyediakan tempat cuci tangan yang jadi tanggung jawab pihak manajemen mal, pusat perbankan dan kantor swasta, kantor pemerintah, itu kewajiban. Untuk tempat-tempat umum menjadi kewajiban Pemerintah Kota Gorontalo untuk menyiapkan sarana cuci tangan yang representatif," jelasnya.

Tidak hanya itu, lanjut Marten, warga yang akan masuk mal atau beraktivitas di luar wajib menggunakan masker. Selain itu, setiap warga yang akan masuk mal harus diperiksa suhu tubuh.

"Harus menjaga jarak. Kita ada aturan atau tandai tempat-tempat berdiri, antre, baik yang masuk dan keluar. Sarananya kita perbaiki dan kita tata, ada pintu masuk, ada pintu keluar. Khusus untuk pasar, kita hanya akan buka satu pintu masuk untuk lebih membatasi atau mengatur pasar," papar Marten.

Namun, untuk sektor pendidikan, Pemkot Gorontalo masih melakukan kajian. Marten mengungkapkan, salah satu kendala jika sekolah kembali dibuka yakni jumlah siswa yang banyak.

"Kalau tentang anak sekolah ini sulit. Yang menjadi urusan pendidikan di kota itu ada TK, SD, dan SMP. Ini rata-rata anak di bawah umur, harus membutuhkan bimbingan dan pembinaan yang intensif. Jumlahnya anak sekolah sangat besar, ada 35 ribu, tambah guru-guru 2.000. Semua kita awasi dalam tempo yang sama dan protokol kesehatan susah ditaati karena jumlah yang banyak," terang Marten.

Sebelumnya, sebanyak 102 pemda diberi kewenangan menerapkan kenormalan yang baru atau new normal. Di Provinsi Gorontalo baru satu pemda yang diberi kewenangan tersebut, yakni Gorontalo Utara.

"Gugus Tugas Pusat Percepatan Penanganan COVID-19 memberikan kewenangan kepada 102 Pemerintah Kabupaten/Kota yang pada saat ini berada atau dinyatakan dalam zona hijau, untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman COVID-19," demikian keterangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang diinformasikan melalui akun Twitter @BNPB_Indonesia, seperti dilihat detikcom, Minggu (31/5).

Halaman 3 dari 2
(zak/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads