Wagub Ingatkan Syarat Keluar-Masuk Bali Meski Kasus Corona Diklaim Rendah

Wagub Ingatkan Syarat Keluar-Masuk Bali Meski Kasus Corona Diklaim Rendah

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 31 Mei 2020 17:31 WIB
Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardna Sukawati (Cok Ace)
Wakil Gubernur Bali Tjokarda Oka Artha Ardana Sukawati (Aditya Mardiastuti/detikcom)
Jakarta -

Wakil Gubernur Bali Tjokarda Oka Artha Ardana Sukawati menyampaikan perkembangan penanganan kasus virus Corona di Bali. Meskipun diklaim angka kasus di Bali cukup rendah, tetap imbauan bagi masyarakat yang ingin keluar-masuk Provinsi Bali diingatkan oleh Tjokarda.

"Perkembangan COVID-19 di Provinsi Bali, saat ini jumlah kasus positif di Bali per tanggal 30 Mei adalah 455 orang dengan tingkat kesembuhan 72,08 persen atau 328 orang dan meninggal dunia sebanyak 4 orang atau 0,88 persen," Tjokarda melalui siaran langsung dari kanal YouTube BNPB, Minggu (31/5/2020).

Tjokarda menyatakan angka tersebut terbilang rendah bila dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia. Namun, kata dia, perlu diperhatikan bahwa angka positif COVID-19 masih terus bertambah setiap harinya di Bali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertama, bagi orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta atas dasar kepentingan pelayanan percepatan penanganan COVID-19, pelayanan pertahanan keamanan dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, atau pelayanan fungsi ekonomi penting," kata Tjokarda.

Tjokarda menyebut kategori kedua dikhususkan bagi pasien yang membutuhkan pelayanan darurat. Sedangkan kategori ketiga, disebut Tjokarda, diperbolehkan hanya jika ada salah satu dari keluarga sedang sakit atau meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

"Bagi perjalanan orang karena anggota keluarga intinya yaitu orang tua, suami atau istrinya, anak, saudara kandung sedang sakit keras atau meninggal dunia," ujarnya.

Sementara itu, kategori keempat dikhususkan untuk pekerja migran Indonesia (PMI) dengan syarat harus menunjukkan hasil negatif dari tes Corona. Tjokandra menyebut para pekerja migran ini juga wajib mengisi data diri untuk memastikan kondisi kesehatannya.

"Bagi pekerja migran Indonesia atau PMI Indonesia, mahasiswa yang ada di luar negeri, setelah pemulangan dengan alasan khusus oleh pemerintah kemudian seluruh penumpang yang akan memasuki Bali wajib untuk mengisi data diri pada laman cekdiri.baliprov.go.id serta melengkapi beberapa dokumen yang diperlukan yaitu surat keterangan hasil uji negatif COVID-19 berbasis uji swab PCR," katanya.

"Bagi penumpang angkutan udara, surat keterangan negatif uji rapid test bagi penumpang angkutan darat dan laut, surat pernyataan dari pelaku penyelenggaraan dalam negeri mengenai tujuan keberadaan selama di Bali, surat pernyataan dari pemberi jaminan bagi pelaku perjalanan untuk memberi kepastian atas tanggung jawab perlindungan dan keberlanjutan kehidupan selama berada di Bali," sambungnya.

Lebih lanjut, Tjokandra mengatakan akan tetap meningkatkan pelayanan terbaik untuk menekan laju penyebaran virus Corona di Bali. Ia menyebut saat ini ketersediaan ruang isolasi dan alat pelindung diri (APD) di Bali sudah cukup aman dan tersedia.

"Pemerintah Provinsi Bali beserta seluruh jajaran tenaga medis, tetap melakukan yang terbaik untuk menekan penularan wabah virus Corona. Saat ini Bali memiliki kapasitas untuk merawat 392 ruang isolasi pasien COVID-19 yang dapat kemudian dikembangkan bilamana diperlukan selain kesiapan di bidang pelayanan," ucapnya.

"Selain kesiapan di bidang pelayanan fasilitas kesehatan, pemerintah Provinsi Bali juga mempersiapkan pelayanan tindak khusus bagi PMI yang memasuki Bali, mengenai ketersediaan APD dan alat tes COVID-19 hingga saat ini Bali masih memiliki ketersediaan yang cukup dan aman," imbuhnya.

Halaman 2 dari 2
(fas/fas)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads