Sejumlah Pasar di Jakarta Abaikan Jaga Jarak, Ini Kata Wagub DKI

Sejumlah Pasar di Jakarta Abaikan Jaga Jarak, Ini Kata Wagub DKI

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 31 Mei 2020 14:19 WIB
Warga Padati Pasar Hewan Jatinegara di tengah wabah Corona
Warga Padati Pasar Hewan Jatinegara di Tengah Wabah Corona (Luqman Nurhadi Arunanta/detikcom)
Jakarta -

Sejumlah pasar di Jakarta kedapatan masih mengabaikan physical distancing atau menjaga jarak. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta masyarakat bersabar tak ke luar rumah kecuali kepentingan logistik.

"Mohon kesabarannya. Sebentar lagi Kalau masyarakat tidak sabar tidak patuh nanti kita khawatir angkanya meningkat, justru kalau meningkat nanti dengan terpaksa kita perpanjang PSBB. Tolong masyarakat jangan ke pasar pasar dulu kecuali untuk keperluan urusan dapur, pangan sembako kesehatan. Di luar urusan yang diperbolehkan kita minta masyarakat untuk patuh taat dan disiplin. Ini tinggal beberapa hari lagi," ujar Riza di Asrama Papua di Jakarta di Ciganjur, Jakarta Selatan, Minggu (31/5/2020).

"Angkanya kita berharap turun terus. Memang 3 hari yang lalu sudah 0,98 tapi kalau masyarakat tidak disiplin kita khawatir angkanya meningkat," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Riza mengatakan selama ini Pemprov DKI telah menurunkan Satpol PP, Dishub bekerja sama dengan TNI-Polri untuk menjaga tempat umum seperti pasar agar tidak terjadi kerumunan massa. Namun, diakui Riza, aparat yang ada tidak mencukupi untuk menjaga semua tempat umum di Jakarta.

"Semua tidak bisa dilakukan semua oleh Pemprov, kami sudah mengerahkan aparat Satpol PP, Dishub, polisi dibantu TNI, tapi semuanya tidak mencukupi aparat yang kita miliki. Untuk itu kita membutuhkan kerja sama yang baik dari semua pihak baik dunia usaha, swasta, dan khususnya dari masyarakat," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Riza mengingatkan kepada masyarakat terkait adanya sanksi bagi pelanggar PSBB. Sanski itu tertuang dalam Pergub Nomor 41 tentang sanksi dari yang melanggar PSBB.

"Tindakan tegas tentu ditegakkan, disiplin ditegakkan. Sebagaimana ada Pergub 41 tentang sanksi harus ditegakkan, sejauh ini sudah ditegakkan ya," katanya.

(idn/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads