KPK: Pajak, Bea Cukai, dan Imigrasi Rawan Korupsi

KPK: Pajak, Bea Cukai, dan Imigrasi Rawan Korupsi

- detikNews
Rabu, 21 Des 2005 16:38 WIB
Jakarta - Sudah menjadi rahasia umum bila kantor pajak, bea cukai, dan imigrasi adalah sarang korupsi. Hal itu pun diamini oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Menurut Anggota Fungsional Auditor KPK Asep Rahmat, di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Rabu (21/12/2005) hingga Desember 2005 ini pihaknya sudah menerima 9.225 pengaduan, yang dapat dibedakan dalam lima kategori institusi rawan korupsi.Ada pun keenam institusi yang terkategori rawan korupsi adalah: pertama, institusi penerimaan negara seperti Pajak, Cukai, Imigrasi. Kedua, institusi yang bergerak di bidang penyusunan dan penganggaran APBN atau APBD karena dalam lembaga ini sering terjadi mark up, bahkan terjadi hampir di seluruh Indonesia.Ketiga, di bidang proses pengadaan barang. Keempat di bidang mafia peradilan. Kelima, pengadaan jasa publik dan terakhir rekrutmen pegawai negeri."Terjadinya korupsi di masyarakat akibat masyarakat menganggap korupsi sebagai hal yang biasa. Selain itu tidak berjalannya aparat penegak hukum yag ada secara maksimal," kata Asep Rahmat. (san/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads