Tujuh tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dipulangkan dari Papua New Guinea (PNG) menjalani protokol kesehatan di Kota Jayapura, Papua. Mereka dipulangkan ke Indonesia akibat pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Ketujuh Warga Negara Indonesia tersebut merupakan TKI yang di PHK di Negara PNG dimana proses pemulangan sempat tertunda karena adanya pandemi COVID-19 dan baru mendapatkan ijin pemulangan oleh Pemerintah Negara PNG hari ini," terang Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas kepada wartawan di Jayapura, Sabtu (30/5/2020).
Ketujuh WNI itu tiba di pintu lintas batas negara (PLBN) Skow RI-PNG, Sabtu (30/5) siang. Kemudian diterima aparat TNI/Polri yang bertugas pengamanan batas negara Papua New Guinea itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gustav Urbinas menjelaskan saat masuk ke lintas perbatasan, 7 TKI itu dilakukan pemeriksaan dokumen. Serta mendapatkan tindakan protokol kesehatan dengan melakukan rapid test oleh petugas guna pencegahan COVID-19.
"Setelah mendapatkan tindakan protokol kesehatan dengan rapid test di ruang karantina kesehatan Kantor PLBN Skouw dan barang bawaanya disemprot disinfektan guna pencegahan COVID-19, kemudian dilaksanakan karantina mandiri selama 14 hari di salah satu hotel di Abepura, Kota Jayapura," jelasnya.
Mereka diantarkan Satgas COVID-19 provinsi Papua, Kapolsubsektor Skouw Iptu Kasrun, Kepala Kantor Imigrasi Klas 1A, Gatot Setiawan, Kepala Pengawasan Orang Asing & Ijin Tinggal Imigrasi Klas 1A Agust Makabore, Staf Perbatasan Provinsi Papua, Emma Duwiri, Kepala Administrasi PLBN Skouw Yan Z. Numberi, Danpos Satban Lettu Inf. Santo M, Pasiter Yonif 713/ST dan Kepala Seksi Kesehatan Pelabuhan Jayapura Edison Koibur.